bulat.co.id -Demi menjaga kesucian dan kenyamanan serta keamanan dalam pelaksanaan puasa di bulan Ramadhan, berbagai kebijakan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
Salah satunya adalah larangan merokok di ruang terbuka atau tempat umum. Larangan itu diterapkan untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kadis Kominfo Jambi, Abu Bakar mengatakan, kebijakan dikeluarkan sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kebijakan sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang berpuasa di bulan suci Ramadan," kata Abu Bakar, Rabu (22/3/23) dilansir dari detikcom.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 03/EDR/HKU/EDR/2023 yang diteken Wali Kota
Jambi Syarif Fasha. Selain dilarang merokok, warga juga dilarang makan dan minum pada siang hari di tempat terbuka.
"Makan dan minum juga tidak diperbolehkan di tempat umum. Bukan hanya merokok saja yang dilarang. Jadi masyarakat harus mengikuti seluruh aturan ini," ujar Abu Bakar.
Bahkan, kata Abu Bakar, Pemkot
Jambi juga akan melakukan pengawasan berkala di sejumlah titik dalam rangka penerapan larangan itu. Bagi warga yang melanggar, akan diberikan ditegur keras.
"Kita meminta selama bulan suci Ramadan ini agar kiranya kita saling menghormati dan saling menjaga diri agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain dan banyak orang," sebut Abu Bakar.
Dia menekankan, meski ada larangan itu, pengusaha rumah makan atau restoran tetap diizinkan buka pada siang hari. Namun, warung makan tersebut harus ditutup dengan tirai agar tak kelihatan dari luar.
"Selama Ramadan mereka tidak kita berlakukan penutupan, tetapi hanya pakai tirai saja jangan sampai terbuka nanti menggangu kenyamanan warga lain yang berpuasa," tutup Abu Bakar.