bulat.co.id -Demi menjaga kesucian dan kenyamanan serta keamanan dalam pelaksanaan puasa di bulan Ramadhan, berbagai kebijakan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
Salah satunya adalah larangan merokok di ruang terbuka atau tempat umum. Larangan itu diterapkan untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kadis Kominfo Jambi, Abu Bakar mengatakan, kebijakan dikeluarkan sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kebijakan sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang berpuasa di bulan suci Ramadan," kata Abu Bakar, Rabu (22/3/23) dilansir dari detikcom.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 03/EDR/HKU/EDR/2023 yang diteken Wali Kota
Jambi Syarif Fasha. Selain dilarang merokok, warga juga dilarang makan dan minum pada siang hari di tempat terbuka.