bulat.co.id -MEDAN |
Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution
ke Pengadilan Negeri Medan.
Gugatan itu dilayangkan atas dugaan adanya komersialisasi
atas revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang berstatus cagar budaya.
Kuasa hukum dari KMS,
Redyanto Sidi, membuat bioskop dan beberapa tempat lain di Lapangan Merdeka
Medan merupakan sebuah bentuk komersialisasi.
Baca Juga :Sempat Dikabarkan Menghilang, Ini Kata Wakil Bupati Madina Terkait Keberadaan Mobil Dinas
"Bahkan mengarah kepada modernisasi dan ke depan
akan ada bentuk-bentuk komersialisasi yang saat ini kita lihat sudah diakui
dengan tegas dari statement-statement
Wali Kota Medan. Akan ada bioskop, akan
ada basement. Itukan sudah jelas," kata Redyanto kepada detikSumut, Rabu,
(26/7/23).
Gugatan tersebut menurut Redyanto sebagai bentuk
pengawasan dan tindaklanjut. Dirinya melihat kini status Lapangan Merdeka yang
merupakan cagar budaya tidak dikelola dengan baik.
Redyanto berpendapat revitalisasi Lapangan Merdeka
Medan tidak mengikuti prosedur yang ada. Sehingga mereka melayangkan gugatan ke
pengadilan.
"Makanya kita menggugat itu karena revitalisasi
yang dilakukan oleh Wali Kota Medan oleh Pemkot Medan dan kita melihat Pemkot
Medan memanfaatkan adanya status cagar budaya itu dengan judul modernisasi.
Saya kira modernisasi sah-sah saja tapi kan proses, ada prosedur, dan ada juga
hiring kepada publik termasuk juga kepada DPRD (Medan) karena ini kan juga
berkaitan dengan dana atau uang rakyat juga. Jadi ini yang kita persoalkan,"
jelasnya.
Bahkan dirinya menuding, Bobby tidak melakukan
revitalisasi. Lapangan Merdeka saat ini menurutnya membuat bangunan baru yang
merusak bentuk dari status cagar budaya.
Baca Juga :Diduga Stres Ditinggal Istri, Pria 37 Tahun Nekat Gantung Diri
"Itu bukan revitalisasi, itu namanya membuat
membangun baru. Yang kita duga adalah merusak cagar budaya. Itu yang kita
persoalkan, supaya Lapangan Merdeka selamat," terangnya dilansir detikcom.
Untuk diketahui,
KMS Medan pada Selasa,
(10/11/2020), pernah
menggugat Bobby. Gugatan itu dibuat dengan tujuan
menetapkan status cagar budaya terhadap Lapangan Merdeka.
Dalam revitalisasi kali ini, Pemerintah Kota Medan
membutuhkan anggaran hingga Rp 500,2 miliar untuk menyelesaikan proyek
Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan. Jika ditotal dengan anggaran di tahun
2022, Pemkot
Medan telah menghabiskan Rp 93,5 miliar, maka revitalisasi ini
memakan biaya Rp 593,7 miliar. (HM/dtc).