KMS Gugat Bobby soal Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, Ini Alasannya

Hendra Mulya - Rabu, 26 Juli 2023 14:00 WIB
KMS Gugat Bobby soal Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, Ini Alasannya
Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan (Foto: Dok. Pemkot Medan)

bulat.co.id -MEDAN | Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution ke Pengadilan Negeri Medan.

Gugatan itu dilayangkan atas dugaan adanya komersialisasi atas revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang berstatus cagar budaya.

Kuasa hukum dari KMS, Redyanto Sidi, membuat bioskop dan beberapa tempat lain di Lapangan Merdeka Medan merupakan sebuah bentuk komersialisasi.
Baca Juga :Sempat Dikabarkan Menghilang, Ini Kata Wakil Bupati Madina Terkait Keberadaan Mobil Dinas
"Bahkan mengarah kepada modernisasi dan ke depan akan ada bentuk-bentuk komersialisasi yang saat ini kita lihat sudah diakui dengan tegas dari statement-statement Wali Kota Medan. Akan ada bioskop, akan ada basement. Itukan sudah jelas," kata Redyanto kepada detikSumut, Rabu, (26/7/23).

Gugatan tersebut menurut Redyanto sebagai bentuk pengawasan dan tindaklanjut. Dirinya melihat kini status Lapangan Merdeka yang merupakan cagar budaya tidak dikelola dengan baik.

Redyanto berpendapat revitalisasi Lapangan Merdeka Medan tidak mengikuti prosedur yang ada. Sehingga mereka melayangkan gugatan ke pengadilan.

"Makanya kita menggugat itu karena revitalisasi yang dilakukan oleh Wali Kota Medan oleh Pemkot Medan dan kita melihat Pemkot Medan memanfaatkan adanya status cagar budaya itu dengan judul modernisasi. Saya kira modernisasi sah-sah saja tapi kan proses, ada prosedur, dan ada juga hiring kepada publik termasuk juga kepada DPRD (Medan) karena ini kan juga berkaitan dengan dana atau uang rakyat juga. Jadi ini yang kita persoalkan," jelasnya.

Bahkan dirinya menuding, Bobby tidak melakukan revitalisasi. Lapangan Merdeka saat ini menurutnya membuat bangunan baru yang merusak bentuk dari status cagar budaya.

Baca Juga :Diduga Stres Ditinggal Istri, Pria 37 Tahun Nekat Gantung Diri
"Itu bukan revitalisasi, itu namanya membuat membangun baru. Yang kita duga adalah merusak cagar budaya. Itu yang kita persoalkan, supaya Lapangan Merdeka selamat," terangnya dilansir detikcom.

Untuk diketahui, KMS Medan pada Selasa, (10/11/2020), pernah menggugat Bobby. Gugatan itu dibuat dengan tujuan menetapkan status cagar budaya terhadap Lapangan Merdeka.

Dalam revitalisasi kali ini, Pemerintah Kota Medan membutuhkan anggaran hingga Rp 500,2 miliar untuk menyelesaikan proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan. Jika ditotal dengan anggaran di tahun 2022, Pemkot Medan telah menghabiskan Rp 93,5 miliar, maka revitalisasi ini memakan biaya Rp 593,7 miliar. (HM/dtc).

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru