Kejari Cabang Brandan Musnahkan Barang Bukti dari 86 Perkara

Kejari Brandan Musnahkan barang bukti
- Selasa, 06 Desember 2022 22:17 WIB
Kejari Cabang Brandan Musnahkan Barang Bukti dari 86 Perkara
Foto: Istimewa
Pemusnahan barang bukti di Kejari Pangkalan Brandan
Baca juga: Dilindas Truk, Abang Beradik Tewas Dengan Kondisi Mengenaskan

Dijelaskannya, barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air dan deterjen, kemudian di blender dan airnya dibuang ke dalam kloset agar tidak dapat di daur ulang lagi. Sementara untuk narkotika jenis daun ganja di musnahkan dengan cara di bakar.

"Begitu juga dengan handphone, sebelum dibakar, dipecahkan dulu mengunakan martil begitu juga dengan barang bukti lain, dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi," bebernya.

Hadir dalam pemusnahan tersebut perwakilan dari PN Stabat, J. Sinaga, Bagian Pemberantasan BNN Langkat, Fajar Sitepu, Camat Babalan, dr. Fadlan, Kepala Puskesmas Pangkalan, Juergen Marusaha P. Panjaitan, SH, MH, Kasubsi Intelijen dan Datun Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan serta Kepolisian dari Polsek Pangkalan Brandan.

(HE)

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru