bulat.co.id -BANYUMAS
| Kasus tahanan Polres Banyumas berinisial OK (26), berbuntut panjang. Empat
anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, saat
ini empat anggota polisi tersangka kasus tersebut sudah ditahan. "Empat
sudah cukup bukti pidana dan sudah ditetapkan tersangka," kata Luthfi di
Mapolda Jateng Senin (17/7/2023).
Baca Juga :Gadis Cilik Penjual Keripik Asal Banyumas Viral di Media Sosial
Selain empat polisi yang jadi tersangka, lanjutnya, ada
tiga polisi lainnya yang diproses kode etik. Kapolda juga menyebutkan, ada
empat polisi lainnya diproses terkait kedisiplinan. "Total ada 11 polisi
yang diproses akibat insiden ini," papar dia.
Dia menuturkan, anggota Polda Jateng yang diproses
pidana juga akan diproses secara kode etik. Keduanya akan dilakukan
berbarengan. "Semuanya bintara," kata dia saat ditanya soal pangkat
anggota kepolisian yang terlibat.
Baca Juga :Menkominfo Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun
Atas insiden tersebut, Luthfi memberikan peringatan
kepada anggotanya untuk melakukan penegakan hukum dengan cara-cara yang sesuai
dengan aturan kepolisian. "Polda Jateng salah satu tugas pokoknya
adalah menegakkan hukum, tidak boleh anggota kita lakukan dengan melanggar
hukum," ujar dia.
Untuk kasus ini, dia
berjanji akan melakukan penyidikan secara transparan. Menurut dia, peristiwa
tersebut merupakan pelajaran bagi institusi Polri agar memberikan keadilan
kepada masyarakat. "Kami akan proses secara transparan," paparnya.
(dhan/kmp)