Kasus Tahanan Tewas, 4 Anggota Polda Jateng Ditetapkan Tersangka

- Senin, 17 Juli 2023 12:35 WIB
Kasus Tahanan Tewas, 4 Anggota Polda Jateng Ditetapkan Tersangka
internet
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi

bulat.co.id -BANYUMAS | Kasus tahanan Polres Banyumas berinisial OK (26), berbuntut panjang. Empat anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, saat ini empat anggota polisi tersangka kasus tersebut sudah ditahan. "Empat sudah cukup bukti pidana dan sudah ditetapkan tersangka," kata Luthfi di Mapolda Jateng Senin (17/7/2023).

Baca Juga :Gadis Cilik Penjual Keripik Asal Banyumas Viral di Media Sosial
Selain empat polisi yang jadi tersangka, lanjutnya, ada tiga polisi lainnya yang diproses kode etik. Kapolda juga menyebutkan, ada empat polisi lainnya diproses terkait kedisiplinan. "Total ada 11 polisi yang diproses akibat insiden ini," papar dia.



Dia menuturkan, anggota Polda Jateng yang diproses pidana juga akan diproses secara kode etik. Keduanya akan dilakukan berbarengan. "Semuanya bintara," kata dia saat ditanya soal pangkat anggota kepolisian yang terlibat.

Baca Juga :Menkominfo Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun
Atas insiden tersebut, Luthfi memberikan peringatan kepada anggotanya untuk melakukan penegakan hukum dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan kepolisian. "Polda Jateng salah satu tugas pokoknya adalah menegakkan hukum, tidak boleh anggota kita lakukan dengan melanggar hukum," ujar dia.

Untuk kasus ini, dia berjanji akan melakukan penyidikan secara transparan. Menurut dia, peristiwa tersebut merupakan pelajaran bagi institusi Polri agar memberikan keadilan kepada masyarakat. "Kami akan proses secara transparan," paparnya. (dhan/kmp)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru