bulat.co.id -
SERGAI | Memasuki penghujung Juli 2023,
kasus perceraian di Pengadilan
Agama (PA) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, hampir mencapai 800
perkara.
"Sejak Januari 2023
sampai dengan Juli kita sudah menerima perkara perceraian hampir 800 kasus atau
percisnya 780 perkara. 90 persen yang menggugat itu adalah istri," kata Humas
PA Sei Rampah Istiqomah Sinaga saat ditemui di kantornya kepada wartawan, Kamis
(27/7).
Baca Juga :Eksekusi Lahan di Desa Cempedak Lobang Nyaris Ricuh
Lanjutnya, untuk data
peningkatan masalah perceraian akan diketahui diakhir tahun yang dituangkan
dalam laporan tahunan. Namun, dari tahun ke tahun tidak banyak perbedaan walau
ada peningkatan. "Alasan perceraian itu bermacam-macam penyebabnya, ada faktor ekonomi,
perselingkuhan, narkoba dan KDRT. Untuk di Sergai, faktor ekonomi itu yang
lebih banyak diikuti kasus KDRT," bebernya.
Istiqomah menambahkan,
total keseluruhan masalah peningkatan kasus perceraian di Sergai nanti diakhir
tahun baru dapat diketahui. Apakah lebih dari tahun lalu (2022) yang mencapai 1.200
kasus perceraian atau menurun.
"Terkait masalah
gugatan gratis itu ada namanya prodeo perkara secara cuma-cuma. Artinya, negara
memberikan dana kepada setiap satuan kerja nominal itu sudah ditentukan kepada
masyarakat yang kurang mampu" paparnya.
Baca Juga :Sergai Terbakar">Dua Unit Rumah Warga di Sergai Terbakar
Dikatakannya, kalau
satu keluarga tidak memiliki biaya melakukan gugatan, maka negara akan
memfasilitasi secara cuma-cuma dengan membawa surat dari desa atau kelurahan. Sedangkan,
untuk menekan angka perceraian, sudah ada surat himbauan mahkamah agung nomor 1
tahun 2022.
"Bolehnya, upaya
perceraian diajukan jika sudah pisah rumah minimal 6 bulan jadi kalau belum 6
bulan tidak boleh dan kalau masih bisa kami usahakan fokus untuk mendamaikan
kedua belah pihak di ruang sidang atau secara mediasi," tutupnya.