Kasus Perceraian di Sergai Hampir Capai 800 Perkara

- Kamis, 27 Juli 2023 16:15 WIB
Kasus Perceraian di Sergai Hampir Capai 800 Perkara
Yusnar
Kantor Pengadilan Agama Sei Rampah
bulat.co.id -SERGAI | Memasuki penghujung Juli 2023, kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, hampir mencapai 800 perkara.

"Sejak Januari 2023 sampai dengan Juli kita sudah menerima perkara perceraian hampir 800 kasus atau percisnya 780 perkara. 90 persen yang menggugat itu adalah istri," kata Humas PA Sei Rampah Istiqomah Sinaga saat ditemui di kantornya kepada wartawan, Kamis (27/7).

Baca Juga :Eksekusi Lahan di Desa Cempedak Lobang Nyaris Ricuh


Lanjutnya, untuk data peningkatan masalah perceraian akan diketahui diakhir tahun yang dituangkan dalam laporan tahunan. Namun, dari tahun ke tahun tidak banyak perbedaan walau ada peningkatan. "Alasan perceraian itu bermacam-macam penyebabnya, ada faktor ekonomi, perselingkuhan, narkoba dan KDRT. Untuk di Sergai, faktor ekonomi itu yang lebih banyak diikuti kasus KDRT," bebernya.

Istiqomah menambahkan, total keseluruhan masalah peningkatan kasus perceraian di Sergai nanti diakhir tahun baru dapat diketahui. Apakah lebih dari tahun lalu (2022) yang mencapai 1.200 kasus perceraian atau menurun.




"Terkait masalah gugatan gratis itu ada namanya prodeo perkara secara cuma-cuma. Artinya, negara memberikan dana kepada setiap satuan kerja nominal itu sudah ditentukan kepada masyarakat yang kurang mampu" paparnya.


Baca Juga :Sergai Terbakar">Dua Unit Rumah Warga di Sergai Terbakar


Dikatakannya, kalau satu keluarga tidak memiliki biaya melakukan gugatan, maka negara akan memfasilitasi secara cuma-cuma dengan membawa surat dari desa atau kelurahan. Sedangkan, untuk menekan angka perceraian, sudah ada surat himbauan mahkamah agung nomor 1 tahun 2022.

"Bolehnya, upaya perceraian diajukan jika sudah pisah rumah minimal 6 bulan jadi kalau belum 6 bulan tidak boleh dan kalau masih bisa kami usahakan fokus untuk mendamaikan kedua belah pihak di ruang sidang atau secara mediasi," tutupnya.

Penulis
: Yusnar
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru