bulat.co.id -
MADINA | Ketua
Jaringan Masyarakat Pemantau Polri (JAMPI) Sumatra Utara,
Zakaria Rambe
berharap
Kapolda Sumut untuk menjadikan
penertiban Galian C tanpa Izin di
Kabupaten Mandailing Natal menjadi prioritas dalam menyelesaikan tugasnya di
Sumut.
Hal ini diungkapkan Zakaria, ketika
diminta komentarnya terkait lambatnya penertiban Galian C tanpa izin di Madina,
Rabu (26/7/23).
Zakaria menilai dengan slogan
Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Efendi yang menerapkan penegakan hukum
yang beradab maka ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan
olehnya.
Baca Juga :Seru..! Pilkades Madina Diwarnai Persaingan Antar Anggota Keluarga
"Kapolda Sumut yang baru dengan
semboyannya untuk penegakan hukum yang beradab maka galian C tanpa izin ini
harus segera diselesaikan. Jangan terus dibiarkan dan terkesan adanya
pembiaran," ungkap Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI)
Sumut.
Selain itu, menurut Zakaria banyak
lagi pr-pr lama yang belum tuntas di zaman Irjen Panca Putra Simanjuntak. Salah
satunya adalah penyelesaian kasus Tambang Emas Tanpa Izin yang masih jalan
ditempat di Madina.
"Selain Galian C, penyelesaian kasus
Tambang Emas Tanpa Izin di Madina harus juga dijadikan prioritas. Agar mereka
yang katanya sudah dijadikan tersangka bisa memiliki kekuatan hukum tetap. Ini
apa jangan jalan di tempat sampai saat ini," tegasnya.
Banyaknya penggunaan material dari
Galian C tanpa izin di Madina ini sebelumnya sudah ditanggapi oleh Gubernur
Sumut dengan mengeluarkan surat edaran dengan nomor 900.1.13.1/7845/2023. Dalam
surat edaran tersebut, Gubsu juga menegaskan bahwa penggunaan material Galian C
untuk proyek-proyek pembangunan harus menggunakan Galian C yang memiliki izin
dan membayar pajak daerah.