Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp 5,6 M di Majelis Adat Aceh, 20 Orang Diperiksa

Hendra Mulya - Selasa, 17 Oktober 2023 11:47 WIB
Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp 5,6 M di Majelis Adat Aceh, 20 Orang Diperiksa
Ilustrasi

bulat.co.id -BANDA ACEH | Penyidik Kejari Banda Aceh tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku di Majelis Adat Aceh (MAA) dengan pagu anggaran Rp 5,6 miliar.

Dalam penyelidikan ini, Kejari Banda Aceh meminta keterangan 20 orang, mulai dari pejabat hingga pihak toko buku.

Plt Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan mengatakan, kasus ini terkait pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan meubelair pada Majelis Adat Aceh tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan pagu anggaran Rp 5,6 miliar.

Baca Juga :Bawa Ganja dalam Bus, Pria Asal Bandung Diciduk Polisi

"Terkait pengadaan buku adat istiadat Aceh," kata Plt Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan kepada wartawan, Selasa (17/10/23).

Menurutnya, penyidikan kasus tersebut merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan yang dilakukan jaksa penyelidik di Kejari Banda Aceh. Hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada kerugian negara.

Penyidik masih menunggu audit kerugian negara. Mukhzan menyebutkan, sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan yakni pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian meubelair dan buku.

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang temuan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut, setidaknya tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang sebagai saksi," jelasnya.

Baca Juga :Fakta Bentrok Warga dengan Polisi di Kebun Sawit Seruyan yang Tewaskan Satu Orang Akibat Luka Tembak

Penyidik disebut masih merampungkan penyidikan termasuk pengumpulan alat bukti. Penyidik juga disebut akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Dengan alat bukti tersebut nanti akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi, guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," ujar Mukhzan. (dtc).

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru