Ini Capaian Kinerja Kejari Labuhanbatu Selama 6 Bulan di 2023

Hendra Mulya - Sabtu, 22 Juli 2023 15:07 WIB
Ini Capaian Kinerja Kejari Labuhanbatu Selama 6 Bulan di 2023
istimewa
bulat.co.id -LABUHANBATU | Kinerja Kejari Labuhanbatu yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, di seluruh bidang mulai kinerja di bidang pembinaan, bidang intelijen, bidang pidana umum, bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) maupun bidang tindak pidana khusus, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2023 mencatat kinerja yang positif.

Demikian disampaikan Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis SH MH didampingi Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir, Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad, Kasi Pidum Horas Monang Jeffry Andi Gultom, dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ardiansyah Hasibuan, di halaman kantor Kejari Labuhanbatu, Sabtu (22/07/23), usai upacara puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 tahun 2023.

Baca Juga :Seorang Wanita di Makassar Diperkosa 10 Pria di Hotel, Salah Satu Pelaku Pacarnya Sendiri

Menurut Furkon, di bidang pembinaan, jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh periode Januari-Juni 2023, Rp 1.233.522.106. "Jumlah tersebut melebihi target PNBP tahun 2023, yaitu sebesar lima ratus juta rupiah atau sebesar 246, 70 %," terang Furkon.

Kemudian lanjut Furkon, di bidang intelijen dilaksanakan berbagai kegiatan yaitu, pengamanan program strategis (PPS) sebanyak 4 kegiatan, penyuluhan hukum 9 kegiatan, penerangan hukum 2 kegiatan, jaksa masuk sekolah 3 kegiatan, jaksa menyapa 1 kegiatan. Kegiatan intelijen terakhir yaitu program tangkap buron (Tabur), dimana telah menangkap satu orang yang masuk DPO dalam perkara JKN BOK.

Baca Juga :Jaringan Narkoba Labuhanbatu Dibongkar, Polisi kembali Amankan Seorang Bandar

"Selanjutnya di bidang pidana umum. Jumlah perkara yang selesai dengan pendekatan Restorative Justice sebanyak lima perkara dan telah menerima 578 SPDP, telah menjadi BP sebanyak 423, tahap dua sebanyak 385 perkara dan yang telah dieksekusi sebanyak 326 perkara," katanya.

Penulis
: Ucok Sitorus
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru