Galian C Menjamur di Langkat, Rudi Alfahri: Penegak Hukum Harus Bergerak Cepat

- Rabu, 02 Agustus 2023 17:21 WIB
Galian C Menjamur di Langkat, Rudi Alfahri: Penegak Hukum Harus Bergerak Cepat
internet
Rudi Alfahri Rangkuti

bulat.co.id -LANGKAT| Galian C masih menjamur di Kabupaten Langkat. Meski begitu, pihak terkaiat khusunya penegak hukum, seakan tutup mata dengan kondisi tersebut.

Alhasil, dampak dari galian C dirasakan oleh masyarakat. Mulai dari abrasi hingga tergerusnya area perladangan warga.

Baca Juga :Ondim Larang Kepsek Paksa Orang Tua Beli Seragam Sekolah

Persoalan ini pun mendapat respon dari Anggota DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti. Menurutnya, pihak kepolisian harus bergerak cepat menindak galian C yang tidak memiliki izin atau ilegal. Sehingga kerusakan lingkungan tidak terus terjadi.

"Aparat penegak hukum semestinya bergerak cepat agar penambang ilegal tidak sesuka hatinya beraktivitas," tegas Rudi, Rabu (2/8).

Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Sumut itu, lambannya proses penegakan hukum terkesan memberi peluang bagi mafia untuk menambang material di kawasan tak berizin.

Dijelaskan, maraknya aktivitas penambangan ilegal kian santer di Sumut, sehingga dampaknya pun sudah jelas terlihat. Mulai terjadinya abrasi di aliran sungai, hingga longsor di sekitar areal perkebunan warga.



Di sisi lain, dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan jelas diatur tentang reklamasi atau pemulihan ekosistem yang harus dialkukan penambang. Begitu pun, masih ada pengeksploitasi material tambang yang abai dengan hal itu.

"Pihak terkait termasuk APH harus peka dengan hal ini. Karena selain merugikan uang negara, aktivitas tambang-tambang ilegal pastinya akan merusak lingkungan. Apa lagi materialnya digunakan untuk proyek pembangunan," tegas Rudi.

Baca Juga :Langkat Tindak Tegas Galian C Ilegal">LBH Medan Desak Polres Langkat Tindak Tegas Galian C Ilegal

Diketahui, pada kordinat 3.902944 LU – 98.354410 BT diquaryyang dikelola sebuah perusahaan, KSU, dan pada kordinat 3.889590 LU – 98.369899 BT di quary yang dikelola SW, tidak berada dalam wilayah yang berizin.

Hal itu diperkuat dengan pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut H Faisal Arif Nasution SSos MSi.

Adapun lokasi-lokasi pada kordinat tersebut tidak berada dalam IUP, sehingga dapat dipastikan, aktivitas dan material dari lokasi tersebut adalah ilegal.

"Kalau di luar IUP, itu namanya ilegal. Seperti yang kita ketahui bersama, aktivitas tambang akan berdampak pada lingkungan. Jadi, penambang harus melengkapi dokumen terlebih dahulu. Kalau mereka tidak melengkapi dokumennya, kami tidak akan mengeluarkan izin," tutur Faisal.

Sunardi, Manajer PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) proyek Tol Binjai-Langsa menegaskan, pihaknya tidak pernah mengizinkan pengambilan material dari quary yang ilegal.

Diinformasikan, dari dua lokasi tambang tersebut, sebahagian lahan berbukitan di sana sudah rata dikeruk alat berat. Patut diduga, ribuan meter kubik material tanah urug ilegal sudah dijual para cukong ke proyek pembangunan strategis nasional tersebut. (dhan/wsp)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru