Di sisi lain, dalam Izin
Usaha Pertambangan (IUP) dengan jelas diatur tentang reklamasi atau pemulihan
ekosistem yang harus dialkukan penambang. Begitu pun, masih ada pengeksploitasi
material tambang yang abai dengan hal itu.
"Pihak terkait termasuk
APH harus peka dengan hal ini. Karena selain merugikan uang negara, aktivitas
tambang-tambang ilegal pastinya akan merusak lingkungan. Apa lagi materialnya
digunakan untuk proyek pembangunan," tegas Rudi.
Baca Juga :Langkat Tindak Tegas Galian C Ilegal">LBH Medan Desak Polres Langkat Tindak Tegas Galian C Ilegal
Diketahui, pada kordinat
3.902944 LU – 98.354410 BT diquaryyang dikelola sebuah
perusahaan, KSU, dan pada kordinat 3.889590 LU – 98.369899 BT di quary yang
dikelola SW, tidak berada dalam wilayah yang berizin.
Hal itu diperkuat dengan
pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu
(DPMPPTSP) Sumut H Faisal Arif Nasution SSos MSi.
Adapun lokasi-lokasi pada
kordinat tersebut tidak berada dalam IUP, sehingga dapat dipastikan, aktivitas
dan material dari lokasi tersebut adalah ilegal.
"Kalau di luar IUP, itu
namanya ilegal. Seperti yang kita ketahui bersama, aktivitas tambang akan berdampak
pada lingkungan. Jadi, penambang harus melengkapi dokumen terlebih dahulu.
Kalau mereka tidak melengkapi dokumennya, kami tidak akan mengeluarkan izin,"
tutur Faisal.
Sunardi, Manajer PT Hutama
Karya Infrastruktur (HKI) proyek Tol Binjai-Langsa menegaskan, pihaknya tidak
pernah mengizinkan pengambilan material dari quary yang ilegal.
Diinformasikan, dari dua
lokasi tambang tersebut, sebahagian lahan berbukitan di sana sudah rata dikeruk
alat berat. Patut diduga, ribuan meter kubik material tanah urug ilegal sudah
dijual para cukong ke proyek pembangunan strategis nasional tersebut.
(dhan/wsp)