Efek Surat Edaran Gubsu, Kapolres Diminta Tindak Tegas Galian C Tanpa Izin

Hendra Mulya - Senin, 10 Juli 2023 18:48 WIB
Efek Surat Edaran Gubsu, Kapolres Diminta Tindak Tegas Galian C Tanpa Izin
Surat Edaran Gubsu Tentang Penggunaan Material dari Perusahaan Tambang/Galian C Berizin
bulat.co.id -MADINA | Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP HM Reza Chairul AS, diminta untuk tegas menindak Galian C tanpa izin di kawasan Kabupaten Madina.

Hal ini diungkapkan oleh Zakaria Rambe, selaku Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (Jampi), menanggapi keluarnya Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara No 900.1.13.1/7845/2023, tentang penggunaan material pekerjaan kontruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang bukan logam.

Baca Juga :Fantastis, Pengemis di DIY Bisa Raup Rp 27 Juta, Warga Dilarang Berikan Uang

Menurut Zakaria, surat edaran Gubsu yang ditandatangani tanggal 4 Juli 2023 ini merupakan surat anjuran dan perintah bagi aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas. Sehingga daerah-daerah baik Kabupaten/Kota yang masih banyak galian C Ilegal dapat terbantu perolehan pajak daerahnya.

"Adanya surat edaran ini, sudah tidak ada lagi alasan bagi Kapolres Madina untuk berdiam diri. Walaupun jelas, dalam Undang-undang Minerba, tambang tak berizin menyalahi aturan dan bisa dipidana. Kapolres harus segera tindak tegas bagi pelaku tambang galian C tanpa izin ini," tegas Zakaria yang dihubungi via WhatsApp, Senin (10/7/23).

Baca Juga :Jadi Pengedar Ganja, Pasutri di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Zakaria menjelaskan, jika dilihat beberapa projek kontruksi di Kabupaten Madina, yang menggunakan APBN maupun APBD baik Propinsi maupun Kabupaten diduga menggunakan material dari Galian C tanpa Izin. Sehingga ini sebenarnya merugikan daerah, khususnya Kabupaten/Kota itu sendiri.

Penulis
: Reza
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru