BPKD Pamekasan Akan Usut Tuntas Tunggakan Pajak Kendaraan Sejak Tahun 2017

BPKD Pamekasan Akan Usut Tuntas Tunggakan Pajak Kendaraan Sejak Tahun 2017
- Selasa, 07 Maret 2023 14:55 WIB
BPKD Pamekasan Akan Usut Tuntas Tunggakan Pajak Kendaraan Sejak Tahun 2017
foto: fathorrahman
kendaraan dinas milik salah satu OPD di Pamekasan

bulat.co.id - Total sebanyak 914 unit kendaraan roda dua dan empat milik beberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Pamekasan belum melakukan pelunasan pembayaran pajak kendaraan sejak 2017 lalu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Pamekasan Sahrul Munir mengungkap, bahwa pihaknya sudah melakukan pengajuan termin pencairan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas roda empat.

sahrul melanjutkan, untuk pajak kendaraan roda dua, pajak tersebut ditanggung oleh pengguna, sedangkan untuk roda empat masih ditanggung tiap-tiap dinas dengan mengajukan anggaran terlebih dahulu ke BPKD Pamekasan.

Baca juga: Dinsos Pamekasan Belum Terima Surat Edaran Terkait Penyaluran Bansos

Dengan nada santai Sahrul menjelaskan, bahwa dinasnya perlu menelusuri lebih lanjut tentang kasus tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut.

"Kasus ini perlu diusut secara tuntas sampai ketemu titik poinnya karena sepengetahuan kami, semua kendaraan dinas yang aktif selalu membayar pajak tepat waktu," tuturnya pada Selasa (7/3/2023).

Ia juga menilai, tingginya jumlah tunggakan itu disebabkan beberapa faktor. Diantaranya, kendaraan sudah rusak dan tidak digunakan namun pihaknya belum melakukan pendataan ulang.

(cr/Idrushabibi)

Penulis
: Redaksi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru