Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Menurut Program PTSL? Simak Penjelasannya

Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Menurut Program PTSL? Simak Penjelasannya
- Rabu, 22 Maret 2023 14:35 WIB
Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Menurut Program PTSL? Simak Penjelasannya
Foto: Istimewa
Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Menurut Program PTSL? Simak Penjelasannya
bulat.co.id -Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang laksanakan kegiatan Sosialisasi sapu bersih pungutan liar (Saber-Pungli) Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Senin (20/3/2023) kemarin.

Kegiatan yang diadakan di Aula kantor setempat, dihadiri paguyuban kepala desa, BPN, inspektorat, perangkat desa, Paguyuban ketua RT, sang pamomong, tim satgas saber pungli UPP Kabupaten Batang dan turut hadir AKP Andi Fajar Kasat Reskrim Polres Batang.

AKP Andi Fajar menuturkan, apakah Peraturan desa (perdes) dapat mengalahkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri? Jawabannya jelas tidak. Hal ini telah diatur dalam pelajaran PIH semester 3 yang membahas pengantar ilmu hukum Indonesia. Aturan yang berada di bawah undang-undang tidak dapat mengalahkan aturan di atasnya.

"Oleh karena itu, Peraturan presiden tidak bisa dikalahkan oleh Perbup atau Perda, dan Perda tidak bisa dikalahkan oleh Perdes. Begitu juga, Perdes tidak dapat mengalahkan peraturan menteri seperti SKB," kata Andi Fajar.

"Kalau tambah patut atau tidak digunakan untuk apa, ada jahatnya tidak, ada unsur bisnisnya tidak itu yang dimasalahkan. Kalau saya tetap normatif 150 harus cukup, diminimalirkan ketika tambah. Tambahnya buat apa? Bisa dipertanggungjawabkan atau tidak kan Kita uji juga," ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, solusi untuk mengatasi masalah anggaran tersebut adalah dengan memfasilitasi program PTSL agar dapat berjalan dengan baik dan lancar. Pemohon dapat membentuk panitia sendiri dan desa hanya membantu sebatas membuka letter C dan memberikan identitas kepemilikan tanah. Namun, penting bagi kepala desa dan perangkat desa untuk tidak menjadi bagian dari panitia agar tidak terjadi kepentingan dan kelemahan dalam pelaksanaan program PTSL ini.

"Tujuan dari PTSL adalah memberikan kepastian hukum dan administrasi kepada masyarakat dalam bidang tanah. Oleh karena itu, perlu dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun terdapat dilema dalam pelaksanaannya, namun dengan adanya fasilitasi yang baik, program PTSL dapat berhasil dengan baik," jelasnya.
Baca juga: Oknum Guru Lecehkan Belasan Siswi di Kabupaten Batang, Divonis Penjara Seumur Hidup

Sementara Agung Widodo, Sekertaris Inspektorat Kabupaten Batang juga menyampaikan, Inisiatif efektif ekonomis dan juga patut dan wajar, cuma jangan diartikan patut dan wajar juga, kadang itu nanti penafsirannya berbeda. Jadi terkait dengan PTSL sebetulnya, Sama dengan Pengelolaan dana desa Kalau dilihat asas-asasnya hampir sama.

"Jadi memang Jawa Tengah itu termasuk Wilayah 5 itu memang besarnya 150, tapi itu tadi disampaikan, bahwa 150 kalau dihitung-hitung untuk harga materainya saja 10.000 kebutuhannya 7 materai jadi Rp70.000, harga Patok satunya Rp15.000 kalau misal kebutuhannya itu 6, berarti itu sudah Rp90.000 berarti total sudah 160 ribu itu belum yang lainnya," ungkap Agung Widodo.

Agung juga menambahkan, teman-teman dari APH pun juga bukan terus melegalkan yang lebih dari 150 ribu itu tidak, Tetapi melihat itu tadi kira-kira kebutuhannya itu masuk akal atau tidak, kalau semuanya bisa menerima disepakati, maka itu tadi tinggal bagaimana pertanggungjawabannya, penggunaannya.

"Jadi saya terima kasih itu masukan tetapi itu kan 150 ribu sesuai SKB. Tetapi kenyataannya demikian," ungkap Agung

"saya terima kasih sudah berkenan hadir dan nanti kami juga mohon dibantu untuk mensosialisasikan kepada warga, nanti kita akan bagikan stiker, barangkali masyarakat kok ada yang menemukan pelayanan yang barangkali ada pungutan yang lebih ataupun yang dirasa menurut masyarakat itu tidak pas, kami sudah ada pengaduannya, kami juga sudah ada stikernya dan nanti akan kami bagikan kepada kepala desa dan untuk teman-teman DPD," kata Agung

Kembali lagi terkait dengan PTSL, lanjut Agung, yang disampaikan hanya mengingatkan terutama kepada pemerintah Desa tidak masuk dalam kepengurusan panitiaan, tetapi tetap harus mengetahui karena termasuk ke wilayah nya.

"Dan juga seperti yang saya sampaikan tadi bahwa PTSL itu no profit, tidak ada keuntungan Terus yang berikutnya itu itu tadi bagaimana pengelolaannya itu betul-betul masyarakat terutama pemohon itu mau. Ada memang Berapa waktu yang lalu di daerah desa di Gringsing ini memang terkait dengan ptsl itu sampai dilaporkan pak gubernur tetapi Alhamdulillah sekarang sudah selesai," katanya.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru