Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Menurut Program PTSL? Simak Penjelasannya

Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Menurut Program PTSL? Simak Penjelasannya
- Rabu, 22 Maret 2023 14:35 WIB
Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Menurut Program PTSL? Simak Penjelasannya
Foto: Istimewa
Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Menurut Program PTSL? Simak Penjelasannya
bulat.co.id -Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang laksanakan kegiatan Sosialisasi sapu bersih pungutan liar (Saber-Pungli) Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Senin (20/3/2023) kemarin.

Kegiatan yang diadakan di Aula kantor setempat, dihadiri paguyuban kepala desa, BPN, inspektorat, perangkat desa, Paguyuban ketua RT, sang pamomong, tim satgas saber pungli UPP Kabupaten Batang dan turut hadir AKP Andi Fajar Kasat Reskrim Polres Batang.

AKP Andi Fajar menuturkan, apakah Peraturan desa (perdes) dapat mengalahkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri? Jawabannya jelas tidak. Hal ini telah diatur dalam pelajaran PIH semester 3 yang membahas pengantar ilmu hukum Indonesia. Aturan yang berada di bawah undang-undang tidak dapat mengalahkan aturan di atasnya.

"Oleh karena itu, Peraturan presiden tidak bisa dikalahkan oleh Perbup atau Perda, dan Perda tidak bisa dikalahkan oleh Perdes. Begitu juga, Perdes tidak dapat mengalahkan peraturan menteri seperti SKB," kata Andi Fajar.

"Kalau tambah patut atau tidak digunakan untuk apa, ada jahatnya tidak, ada unsur bisnisnya tidak itu yang dimasalahkan. Kalau saya tetap normatif 150 harus cukup, diminimalirkan ketika tambah. Tambahnya buat apa? Bisa dipertanggungjawabkan atau tidak kan Kita uji juga," ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, solusi untuk mengatasi masalah anggaran tersebut adalah dengan memfasilitasi program PTSL agar dapat berjalan dengan baik dan lancar. Pemohon dapat membentuk panitia sendiri dan desa hanya membantu sebatas membuka letter C dan memberikan identitas kepemilikan tanah. Namun, penting bagi kepala desa dan perangkat desa untuk tidak menjadi bagian dari panitia agar tidak terjadi kepentingan dan kelemahan dalam pelaksanaan program PTSL ini.

"Tujuan dari PTSL adalah memberikan kepastian hukum dan administrasi kepada masyarakat dalam bidang tanah. Oleh karena itu, perlu dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun terdapat dilema dalam pelaksanaannya, namun dengan adanya fasilitasi yang baik, program PTSL dapat berhasil dengan baik," jelasnya.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru