Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai 439 Juta Rupiah

Hendra Mulya - Selasa, 23 Juli 2024 12:30 WIB
Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai 439 Juta Rupiah
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) dengan total barang senilai 439 juta rupiah, Selasa (23/7/24).
bulat.co.id - LANGSA | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) dengan total barang senilai 439 juta rupiah, Selasa (23/7/24).

Barang yang dimusnahkan berupa 2 buah kapal dengan kondisi bekas/rusak berat, 4 koli pakaian bekas, 1 koli celana panjang bekas, 1 koli topi bekas, 6 koli kosmetik dengan berbagai jenis dan merk, 223.324 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merk.

Nilai total dari keseluruhan barang tersebut mencapai Rp. 439.795.180.00,-. Sementara itu, pemusnahan dilakukan di tiga tempat yaitu Kantor Bea Cukai Langsa, Pelabuhan Kuala Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman menyebutkan, pemusnahan barang-barang ilegal yang dilakukan merupakan pertanggungjawaban menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dan memastikan bahwa BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.

Sulaiman menjelaskan proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, sesuai dengan surat persetujuan yang telah diterbitkan.

"Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Langsa dari tahun 2020 hingga 2024, dan belum dimusnahkan hingga saat ini", tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

"Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal ini tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum (APH) lain, pemerintah daerah dan masyarakat secara umum. Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai dan menghasilkan penindakan BKC ilegal di wilayah Kota Langsa", tutupnya.

Penulis
: Rahman
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru