bulat.co.id -BANDA ACEH | Jumlah Bacaleg yang awalnya diajukan partai politik nasional dan lokal di
Banda Aceh sebanyak 572 orang. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan verifikasi perbaikan hanya 492 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
"Ada 80 Bacaleg yang
TMS sehingga yang kita umumkan dalam
DCS hanya yang memenuhi syarat," kata Ketua KIP Kota
Banda Aceh Yusri Razali ditemui di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga :Sepuluh Kecamatan di Aceh Tenggara Terendam Banjir
Menurutnya, Bacaleg
TMS berasal dari hampir seluruh partai politik yang mengajukan calon. Namun, ada satu partai yang seluruh Bacaleg-nya dinyatakan gugur.
"Semua Bacaleg DPR Kota (DPRK)
Banda Aceh yang diajukan Partai Darul Aceh (PDA) tidak memenuhi syarat alias gugur. Mereka gugur karena tidak mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an dan dokumen tidak sesuai. Dalam
DCS yang kita umumkan, PDA untuk Kota
Banda Aceh semuanya itu TMS," jelasnya.
Dia menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan Bacaleg dinyatakan TMS. Salah satunya tidak mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an.
"Penyebab terbanyak
TMS mereka tidak hadir saat uji mampu baca Al-Qur'an kemudian juga ada dokumen yang mereka upload tidak sesuai, misalnya namanya lain tapi di KTP lain," ujar Yusri.
Yusri menyebutkan, Bacaleg yang
TMS dapat diganti dengan orang lain lewat proses pengusulan oleh partai. Selain itu, Partai Garuda
Banda Aceh tidak mengajukan Bacaleg sama sekali sejak pendaftaran dibuka.
"Kita meminta kepada masyarakat untuk memberi tanggapan terhadap
DCS ini, jika misalnya ada dokumen Bacaleg yang terindikasi palsu kita akan melakukan verifikasi dan klarifikasi karena yang
DCS ini masih ada kemungkinan Bacaleg ini gugur apabila ada dokumen yang tidak benar," sebut Yusri.