bulat.co.id -PAMEKASAN |
Sebanyak 788 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA
Pamekasan, Jawa Timur, diusulkan memperoleh remisi tahanan di hari kemerdekaan
Republik Indonesia ke-78 tahun 2023.
Pengusulan
remisi masa tahanan tersebut dapat dilakukan oleh para WBP apabila sudah
menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
Kasubsi Registrasi
Lapas Kelas IIA Pamekasan, Maulidy Rasjad, mengatakan, bahwa surat edaran resmi
pengusulan remisi nantinya akan keluar pada saat HUT RI ke-78 atau H-1 jelang hari
kemerdekaan.
Baca Juga :Pamekasan Warning Dinas Terkait">Anggota DPRD Pamekasan Warning Dinas Terkait
"Total
ada 788 dengan rincian 1 bulan 102 orang, 2 bulan 139 orang, 3 bulan 324 orang,
4 bulan 153 orang, 5 bulan 48, 6 bulan 19 orang, dengan total usulan remisi umum 785, remisi
tambahan pemuka 2 orang. Kemudian remisi tambahan donor darah 1, total
keseluruhan usulan 788 WBP," urai Maulidy, Sabtu (7/8/23).
Lanjut Maulidy,
masa tahanan selama 6 bulan tersebut sudah sesuai dengan peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) dan telah memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :Kekeringan di Pamekasan, 20 Tangki Air Bersih Disalurkan
"Untuk
usulan remisi di momen Agustusan, saat ini masih terus berjalan prosesnya untuk
memilah mana yang memenuhi syarat dan tidak," sebutnya.
Sedikitnya
ada tiga syarat untuk mendapatkan remisi, diantaranya berkelakuan baik, aktif
dalam mengikuti program pembinaan di Lapas, serta memperoleh hasil asesmen yang
dilakukan oleh petugas Lapas.