575 Bacaleg Madina Belum Memenuhi Syarat, Parpol Diwanti-Wanti

- Kamis, 06 Juli 2023 12:15 WIB
575 Bacaleg Madina Belum Memenuhi Syarat, Parpol Diwanti-Wanti
Hasmar Lubis
Parpol diwanti -wanti, jumlah Bacaleg Pemilu 2024 di Madina belum memenuhi syarat sebanyak 575
bulat.co.id -MADINA | Sebanyak 575 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) belum memenuhi syarat adminitrastif.

Dokumen yang dikumpul bacaleg masih banyak ditemukan tak sesuai syarat. Untuk itu, Partai Politik (Parpol) diwanti-wanti segera melakukan perbaikan dokumen persyaratan bacalegnya dan akan tetap ikut dalam pesta demokrasi Pemilu 2024.


Baca Juga :Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Binjai, Kondisi Lusuh dan Kotor

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Madina, Muhammad Ikhsan Matondang mengatakan, dari 614 bacaleg yang diajukan oleh Parpol baru 39 bacaleg yang tercatat memenuhi syarat (MS) administratif. Sedangkan yang belum memenuhi syarat ditemukan sebanyak 575 bacaleg.

"Jumlah bacaleg yang diajukan oleh Parpol ada 614 bakal calon, sementara yang dinyatakan lolos admistratif atau sudah memenuhi syarat ada 39 orang dan yang belum memenuhi syarat sebanyak 575 orang," katanya saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).




Ikhsan menjelasakan, kesalahan yang ditemukan pada dokumen persyaratan bacaleg itu seperti foto copy ijazah yang belum dilegalisir dan belum di centang surat pernyataan bacaleg tentang formulir model BB.

"Kemudian kesalahan itu juga ditemukan karena bacaleg belum melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. Seterusnya belum juga melampirkan surat kesehatan bebas narkoba dan surat pernah terpidana dari pengadilan dan belum melampirkan dokumen pencantuman gelar, " ujarnya.


Baca Juga :PPATK Dalami 256 Rekening Diduga Milik Panji Gumilang

KPU Madina, ungkap Ikhsan, memberikan masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dan Parpol di mulai pada 26 Juni hingga 8 Juli 2023 pukul 8:00 WIB sampai pukul 16:00 WIB. Pada 9 Juli 2023 pada pukul 8:00 WIB hingga pukul 23:59 WIB.

Dia juga menuturkan, bacaleg yang gagal atau tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan sesuai jadwal yang ditetapkan, maka KPU Madina menyatakan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dan apabila partai politik tidak melakukan perbaikan dokumen bacalegnya maka di nyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa ikut dalam pemilihan umum tahun 2024," tegasnya.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru