28 Tahun Berperkara, Lawan Terbukti Bersalah, Tanah Krisman Siallagan Masih Berstatus Diblokir BPN Samosir

Dedi S - Sabtu, 19 Oktober 2024 21:30 WIB
28 Tahun Berperkara, Lawan Terbukti Bersalah, Tanah Krisman Siallagan Masih Berstatus Diblokir BPN Samosir
bulat.co.id -Sejak 1996 berperkara dan sekalipun belakangan lawannya Omer Beno Ambarita terbukti bersalah dan meninggal dunia, tanah Krisman Siallagan hingga kini masih berstatus diblokir di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Samosir.

Tanah tersebut dianggap masih berperkara di pengadilan oleh BPN Samosir sekalipun pihak lawan sudah tiada.

Tanah tersebut dibeli oleh Krisman Siallagan dari dua pemilik yakni marga Sianipar dan marga Siahaan pada tahun 1988. Lokasinya di TukTuk Siadong di sebelah Hotel Pulo Mas. Tanah berukuran sekitar 5.000 m².

Perkara telah bergulir sejak 1996 yakni sejak zaman Pemerintahan Soeharto hingga sebentar lagi masa Pemerintahan Jokowi berakhir.

Selama proses pengadilan, Omer Beno sudah dua kali masuk penjara karena terbukti salah telah memalsukan data.

Kini, Omer Beno telah tiada. Akan tetapi sertifikat tanah milik Krisman Siallagan masih berstatus diblokir oleh BPN Samosir.



Kronologi Perkara

Kuasa hukum Krisman Siallagan yakni Jamin Naibaho menjelaskan sejak 1996 Omer Beno Ambarita merupakan pihak pertama yang mengajukan gugatan. Akan tetapi, kasus ini malah menyebabkan ia masuk penjara pada 2001.

Putusan pidana No:152/Pid.B/2001/PN.Tarutung atas nama Omer Beno Ambarita menyatakan terdakwa Omer Beno Ambarita terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja menyuruh pihak lain untuk menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik dan dikenakan hukuman penjara selama dua tahun. Usai keluar penjara, Omer masih melanjutkan kasus untuk merebut tanah tersebut dari Krisman Siallagan.

Dalam perkara No:251/Pid. B/PN. Balige. Omer Beno Ambarita mengulangi lagi perbuatannya pada 2016. Ia mengaku dirinya sebagai keturunan dari A. Doehe Marpaung. Surat Keterangan Kelurahan TukTuk Siadong tanggal 4 Februari 1996 menyatakan A. Doehe bukan orang tua dari A. Togaleo Ambarita.

Surat Keterangan Lurah TukTuk Siadong Kecamatan Simanindo Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 14 November 1988 menerangkan: A. Doehe adalah benar orang tua dari Togaleo yang bertempat tinggal atau berasal dari Sosor Ambarita Kecamatan Simanindo.

Surat keterangan No.470/022/KT/1996 dikeluarkan di TukTuk Siadong pada 24 Januari 1996 menerangkan: Omer B. Ambarita ahli waris dari Opung Buha Ambarita, ke Opung. Bage Ambarita, ke Opung Mangara Ambarita. Dijelaskan surat No: 100/486/smd-Pem/XI/2006 tanggal 8 November 2016, keberadaan Sosor Ambarita berada di Desa Garoga dan pemiliknya adalah A. Doehe Sipaoek atau A. Doehe Sipaung Marga Marpaung;

Akan tetapi, tidak ada hubungan silsilah antara A. Doehe Sipaoek atau A. Doehe Sipaung Marga Marpaung ke Omer Beno Ambarita. Artinya A. Doehe Sipaoek atau A. Doehe Sipaung bukan orang tua Opung Togaleo Ambarita atau Omer Beno Ambarita terus berlanjut ke Opung Mangara Ambarita sebagaimana disesuaikan dengan Surat Keterangan Lurah TukTuk Siadong tanggal 4 Februari 1996.

Surat Keterangan No.470/022/KT/1996 dikeluarkan di TukTuk Siadong pada 24 Januari 1996 menerangkan: Omer Beno Ambarita ahli waris dari Opung Buha Ambarita, ke Opung. Bage Ambarita, ke Opung Mangara Ambarita;

Surat No.100/486/SMD-Pem/XI/2006 tanggal 8 November 2016 penjelasan keberadaan Sosor Ambarita berada di Desa Garoga dan pemiliknya A. Doehe Sipaoek atau A. Doehe Sipaung Marga Marpaung.

Bukti diperkuat berdasarkan Surat No. 100/329/DG/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016 yang ditujukan oleh Kepala Desa Garoga kepada Camat Simanindo. Intinya menyatakan: Huta Sosor Ambarita berada di Desa Garoga adalah milik Marga Marpaung yang berada di Huta Lumban Sipaung Dusun III Desa Garoga Kecamatan Simanindo.

Keturunan A. Doehe Sipaoek tidak termasuk Omar Beno Ambarita dan Sosor Ambarita terletak di Dusun III Desa Garoga dan pemiliknya A. Doehe Sipaoek dan keturunannya. Sedangkan kakek Omer Beno Ambarita bernama Op. Buha Ambarita/Op. Bage Ambarita/Op. Mangara Ambarita berasal dari Desa TukTuk Siadong.



Lawan Meninggal

Tak lama kemudian, Omer Beno Ambarita meninggal. Ia meninggal tak lama setelah divonis bersalah untuk kedua kalinya ia melakukan pemalsuan data tentang Surat Keterangan tentang A. Doehe.

Setelah kasus tersebut, Krisman Siallagan merasa tidak ada lagi perkara yang sangkut di pengadilan karena Omer sudah terbukti bersalah.

Sertifikat Diblokir

Akan tetapi, status sertifikat tanah Krisman Siallagan masih diblokir. Ia telah memohon agar tanah tersebut tidak lagi berstatus diblokir.

Pada Selasa 15 Oktober 2024, ia mendatangi Kantor BPN Samosir, dua pegawai BPN Samosir menyatakan bahwa putusan pengadilanlah yang meminta status tanah tersebut harus diblokir. Putusan pengadilan diarahkan kepada Kanwil BPN Sumatera Utara dan diarahkan ke BPN Samosir.

"Dasar kami memblokir adalah permohonan dari orang yang bermohon. Dasarnya adalah putusan pengadilan. Yang membatalkan adalah Kanwil BPN Sumut. Pengadilan yang memutuskan, kami (BPN Samosir) yang mengusulkan. Kanwil BPN Sumut yang membatalkan sertifikat," jelas pegawai BPN marga Hutajulu yang saat itu ditemani oleh pegawai BPN lainnya bernama Ricky David Sidabutar.

Keduanya menjelaskan apabila Krisman Siallagan ingin sertifikat tanahnya tidak lagi berstatus diblokir, ia perlu melanjutkan perkara di pengadilan yang menurut mereka belum sah dimenangkan oleh Krisman Siallagan.

Ia beralasan Omer Beno Ambarita sebelum meninggal yakni pada 7 Agustus 2012 pernah menjadi pemohon penilaian kembali perkara tanah tersebut kepada Mahkamah Agung.

Hal tersebut menjadi dasar pengadilan untuk tetap mempertahankan status blokir sertifikat tanah milik Krisman Siallagan.


Permohonan Buka Blokir

Kuasa Hukum Krisman Siallagan pernah mengajukan surat permohonan buka blokir ke Kantor BPN Samosir. Lalu BPN Samosir membalas surat permohonan blokir.

"Kami surati ke kuasa hukum Bapak (Krisman Siallagan). Seharusnya kuasa hukum melapor ke Bapak. Kami tolak (tidak bisa buka blokir). Alasannya, berdasarkan kajian kami, ada permohonan pembatalan sertifikat dari Omer Ambarita. Dasar Omer mengajukan pembatalan itu berdasarkan putusan pengadilan" jelas pegawai BPN Samosir.

Pegawai BPN Samosir ini menjelaskan kepada Krisman Siallagan ia perlu melanjutkan perkara untuk memenangkan kasus tersebut. Dengan demikian, hasil putusan pengadilan bisa menjadi dasar BPN Samosir membuka blokir.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru