Zakaria Rambe : Jaksa Jangan Percaya Surat Sakit

Hendra Mulya - Senin, 29 Mei 2023 11:15 WIB
Zakaria Rambe : Jaksa Jangan Percaya Surat Sakit
Istimewa
Zakaria Rambe, pengamat hukum dari Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

bulat.co.id -Pengamat Hukum Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Zakaria Rambe meminta agar Jaksa tidak hanya percaya pada surat keterangan sakit atas terpidana Ilegal Mining Z.

Hal ini diungkapkan oleh Zakaria ketika melihat terpidana yang sudah divonis hingga saat ini belum juga dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

"Jaksa jangan hanya percaya pada surat sakit terpidana saja. Jika sudah divonis maka harus segera dieksekusi, agar terpidana memiliki kekuatan hukum tetap. Karena dari awal terpidana sudah dinyatakan sakit, tapi mengapa hingga putusan terus dilanjutkan," ucap Zakaria melalui WhatsApp, Senin (29/05/23).

Selain itu, Zakaria juga berharap agar proses eksekusi ini segera dilaksanakan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tambang ilegal. Menurutnya jika permasalahan ini semakin dibiarkan maka akan berbias dan semakin banyak pelaku tambang ilegal yang merasa aman.



"Kalau terus dibiarkan, para pelaku tambang ilegal akan merasa kebal. Apalagi terpidana juga sudah terbukti menghilangkan nyawa," ungkapnya.

Zakaria juga mengatakan, hingga hari ini penegakan hukum tentang tambang ilegal di Madina masih sangat lemah. Sehingga dia menilai perlu ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum.

"Jaksa jangan main-main. Tambang ilegal ini sudah menjadi perhatian dari seluruh pihak, apalagi di Madina kita tahu banyak kasus-kasus tambang ilegal yang terkesan tak tersentuh hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Riamor Bangun mengatakan terpidana Z yang sudah diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari kurungan belum bisa dieksekusi karena alasan sakit.

"Benar kami sudah pernah ajukan akan tetapi karena terpidana masih dalam keadaan sakit belum bisa hadir. Pihak Kalapas mewajibkan Jaksa menghadirkan terpidana" jelas Kasi Pidum.

Penulis
: Reza
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru