Wabup Belu Sampaikan LKPj Tahun 2023, Begini Rincian Pendapatan dan Anggarannya

Riki Cowang - Sabtu, 27 April 2024 10:30 WIB
Wabup Belu Sampaikan LKPj Tahun 2023, Begini Rincian Pendapatan dan Anggarannya
Ist
Wabup Belu Sampaikan LKPj Tahun 2023, Begini Rincian Pendapatan dan Anggarannya.

bulat.co.id- Bupati Belu diwakili Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Hakeserens menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Belu.

Wakil Bupati Belu di dampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran JR didampingi Wakil Ketua, Yohanes Jefry Nahak di Gedung DPRD Kabupaten Belu, Kamis (25/4/2024).

Rapat paripurna itu di hadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten Belu, Para Staf Ahli, Para Asisten, Para Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu.

Dalam laporan Bupati, pendapatan daerah dengan nominal Rp.983.752.029.907,00- terealisasi sebesar Rp.962.909.924.645,57,- dari anggaran yang ditetapkan. Sedangkan Anggaran belanja dengan nominal Rp.1.024.210.789.180,-, terealisasi sebesar Rp.928.157.650.431,91,- dari anggaran yang ditetapkan.

"Sementara penerimaan pembiayaan daerah dengan nominal Rp.45.458.759.273,-, terealisasi sebesar Rp.45.483.547.004,14,- dan pengeluaran pembiayaan daerah dengan nominal Rp.5.000.000.000,- terealisasi sebesar Rp.5.000.000.000,-." papar Wabup Aloysius Haleserens.

Wakil Bupati Belu juga menjelaskan bahwa anggaran tahun 2023. diperuntukan bagi Penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Kepala Daerah.

"Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yaitu : Urusan pemerintahan wajib, yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang terdiri dari urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sub urusan pemadam kebakaran," jelas Wabup Belu

Sedangkan urusan pemerintahan wajib, yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang terdiri dari urusan tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa.

"Pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan dan urusan kearsipan," tambah Wabup Aloysius.

Tidak hanya itu, Wabup Aloysius juga menyebutkan bahwa anggaran tahun 2023 juga dipakai untuk membiayai urusan pemerintahan pilihan, yang terdiri dari urusan perikanan, pariwisata, perdagangan, perindustrian, transmigrasi, pertanian dan sub urusan peternakan. Kemudian unsur pendukung urusan pemerintahan, yang terdiri dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

"Selain itu juga dipakai untuk membiayai unsur penunjang urusan pemerintahan, yang terdiri dari perencanaan, keuangan, kepegawaian dan pengelola perbatasan, dan membiayai unsur pengawasan urusan

pemerintahan yakni Inspektorat Daerah, serta unsur kewilayahan, yang terdiri dari 12 Kecamatan dan 12 Kelurahan serta 69 Desa dan 18 Desa Persiapan," tutup Wabup Belu.


Sebelumnya dilaporkan, agenda sidang paripurna penyampaian LKPj tahun 2023 kepada DPRD Kabupaten Belu, dalam rangka untuk memenuhi ketentuan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam Laporan Keterangan Pertangunggung jawaban tahun 2023 memuat tentang Dasar hukum, Visi dan Misi Kepala Daerah, data daerah tentang profil daerah secara umum, penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belu tahun 2023 yang memuat tentang pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, capaian pelaksanaan program dan kegiatan masing-masing perangkat daerah, kebijakan strategis yang ditetapkan dan tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2022, serta capaian pelaksanaan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Adapun anggaran yang digunakan pada tahun 2023 tersebut adalah untuk melaksanakan program dan kegiatan serta sub kegiatan dalam rangka menunjang visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Belu yakni Masyarakat Belu yang Sehat, Berkarakter dan Kompetitif yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Belu Tahun 2021-2026 yang selanjutnya dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2023 dan selanjutnya dijabarkan oleh masing-masing Perangkat Daerah sesuai urusan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

(Prokopimbelu)

Penulis
: Riki Cowang
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru