Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen

Teguh Adi Putra - Rabu, 30 April 2025 18:46 WIB
Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen
Ven Darung
Bonaventura Abunawan [depan], Alex Makung [belakang], ketika keluar dari ruangan kepala ATR/BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto. Rabu, [30/4] siang.

bulat.co.id, Labuan Bajo -Ulayat Mbehal mendatangi kepala kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional [ATR/BPN] kabupaten Manggarai Barat, Gatot Suyanto di Labuan Bajo. Rabu, [[30/4] pagi.

Ulayat Mbehal yang hadir adalah Bonevantura Abunawan, sebagai Pemangku Ulayat Mbehal, Tua Golo Mbehal, Alex Makung, Wakil Tua Golo Mbehal, Viktorius Piston, Karolus Ngotong, Warga kampung Merot Ulayat Mbehal dan didampingi ketua LSM ILMU, Doni Parera.

Mereka diterima oleh kepala kantor ATR/BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto di ruangannya.

Kedatangan perwakilan Ulayat Mbehal di kantor ATR/BPN Manggarai Barat itu untuk meminta kepala BPN agar tidak menerbitkan sertifikat di atas tanah Ulayat Mbehal, Rangko dan Merot, Lengkong Warang dan dan Nanga Lumut atas usulan siapapun di luar gendang Mbehal.

"Termasuk usulan yang diajukan oleh saudara Ibrahim, Safrudin dan Saiba orang Rangko yang telah memalsukan tanda tangan dari Tua Golo Mbehal atas tanah seluas 16 hektar di Lingko Bale. Anehnya setelah proses usulan itu disanggah oleh Ulayat Mbehal lalu saudara Ibrahim dan kawan kawan mengubah dokumen tanah 16 hektar itu menjadi Perolehan dari Ulayat Mbehal-Tobodo yang ditandatangani oleh saudara Alex Hata, aneh. Selain itu ada lagi usulan baru yang diajukan oleh saudara Ibrahim, Safrudin dan kawan kawan warga Rangko tanpa sepengetahuan Ulayat Mbehal. Kami meminta KaKan BPN agar semua Proses usulan Pensertifikatan tanah secara abal-abal itu tidak boleh diproses dan diterbitkan," tegasnya.

"Kami diterima dengan baik oleh kepala BPN di ruangannya. Dia [kepala BPN] didampingi oleh dua staf. Baru kali ini, kami ulayat Mbehal diterima seperti ini oleh BPN Manggarai Barat. Selama ini tidak. Tadi itu kami duduk di satu lingkaran meja," ungkap Bonaventura, Pemangku Adat Ulayat Mbehal saat diwawancara bulat.co.id.

Dia mengatakan bahwa mereka membawa 14 dokumen penting terkait tanah Ulayat Mbehal kepada kepala BPN.

Dokumen dokumen yang dibawa:

1. Surat Pengantar

2. Surat Syarat syarat sebuah Kampung Ulayat

3. Hasil penelitian JPIC tentang gendang Pitu di kecamatan Boleng

3. Hasil keputusan Kasasi Mahkamah Agung tentang sengketa tanah PLN yang dimenangkan oleh ulayat Mbehal lawan Terlaing [Bone Bola dan Hendrikus Jempo] dan Warga Rangko [Abdulah Duwa]

4. Dokumen perolehan tanah TPU Pemda dari Ulayat Mbehal.

5. Dokomentasi pelaksanaan ritual adat peletakan batu pertama pembangunan gedung gedung PLMG Rangko oleh Bupati Manggarai Barat, Gusti Dula dan peresmiannya oleh menteri ESDM Ignasius Jonan tahun 2019.

6. Dokumen perolehan tanah dari Bone Bola dan Anton Ajua yang bermohon kepada Tua Golo Rangko, atas nama Abdula Duwa dan Jemaling.

7. Surat pernyataan dari kepala desa Tanjung Boleng, Daniel Ali tahun 1967 - 1978 tentang batas Watu Katur hingga ke Liang Bakok Poco Mawo.

8. Surat pernyataan Abdula Duwa bahwa Rangko - Merot dan sekitarnya adalah wilayah ulayat Mbehal.

9 . Peta Wilayah [diduga] Abal abal yang dibuat oleh orang Terlaing dan Tebedo.

10. Foto batas Pilar Watu Katur Netang yaitu batas wilayah Ulayat Mbehal dengan Wilayah Ngggorang.

11. Surat pernyataan dari saudara Alex Hata [org Tebedo] dan Tua Golo Tebedo Gabriel Nantung yang menyatakan bahwa tidak ada yang namanya Ulayat Terlaing dan Tebedo. Bahwa, Kampung Terlaing dan Tebedo adalah sebagai Weta Nara yang masih bernaung dibawah Ulayat Gendang Mbehal.

12. Surat Perolehan tanah dari Pemda tahun 2016

13. Surat permohonan pelepasan hak oleh Pemda kepada Ulayat Mbehal

14. Surat pelepasan hak dari ulayat kepada Pemda.

Kata Bonavantura, kedatangan mereka diterima baik oleh kepala BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto. Gatot, kata dia, sangat berterimakasih atas kehadiran utusan Ulayat Mbehal itu. "Dia menerima dokumen dokumen kita. Dia juga berterimakasih karena kita membawa dokumen dokumen. Menurut dia [Gatot] dokumen itu bisa membantu mereka untuk bisa mengetahui sejarah tanah Ulayat Mbehal," kata Bonavantura.

Namun, lanjut Bonavantura, kepala BPN tidak berada pada posisi menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. BPN hanya menfasilitasi semua pihak yang mau mengurus berkas tanah.

"Dia [Gatot] menerima baik permintaan kita bahwa BPN tidak akan menerbitkan sertifikat di atas tanah ulayat Mbehal, baik itu Rangko dan Merot, Lengkong Warang dan dan Nanga Lumut atas usulan siapapun di luar gendang Mbehal," katannya.

Tua Golo Mbehal, Alex Makung menambahkan, pihaknya menyampaikan hak ulayat Mbehal, selain itu menjelaskan tentang Gendang Pitu [Tujuh Gendang/Kampung] di kecamatan Boleng.

Penulis
: Ven Darung
Editor
: Ven Darung
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru