Tim Tabur Kejati Sumut Ciduk DPO Terpidana Penipuan

Teguh Adi Putra - Rabu, 10 September 2025 08:23 WIB
Tim Tabur Kejati Sumut Ciduk DPO Terpidana Penipuan
Istimewa
Selamat Ang (39), DPO terpidana tindak pidana penipuan digiring petugas usai diciduk tim tabur Kejaksaan, Selasa (9/9/2025).
bulat.co.id -LABUHANBATU |Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, ungkapan ini merupakan spirit dan semangat tersendiri bagi tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan, tidak terkecuali bagi tim tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Wujud semangat dan spirit tim Tabur tersebut dibuktikan dengan berhasil mengamankan seorang pria terpidana tindak pidana penipuan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Selamat Ang (39), yang merupakan terpidana penipuan pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Medan. SA diciduk petugas di Jalan HM. Yatim, No. 18, Lk. IV Kel. Karya, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai-Asahan, pada Selasa pagi, (9/9/2025) sekira pukul 07.00 WIB.


Dari keterangan yang dihimpun, terpidana ini berhasil di ciduk dan diamankan oleh tim tabur Kejati Sumatera Utara, dari kediamannya tanpa perlawanan. Setelah beberapa hari sebelumnya memperoleh informasi masyarakat terkait lokasi keberadaannya di Tanjung Balai-Asahan.


Kemudian tim melakukan observasi dan memastikan informasi dimaksud dan selanjutnya berkoordinasi pemantauan dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.


Kajati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui Plh. Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), M. Husairi SH MH, kepada sejumlah wartawan, menyampaikan, bahwa benar tim tangkap buron Kejati Sumatera Utara telah berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penipuan yang sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).


Dimana, pengamanan terhadap buron tindak pidana dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum. Setelah terpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun kurungan sebagaimana putusan pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor.


Namun setelah Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan, terpidana saat itu menghindar dan berusaha bersembunyi sekian tahun. Sehingga hal ini dianggap mempersulit dan menghambat Jaksa dalam melakukan eksekusi yang dikhawatirkan juga akan menggangu terwujudnya kepastian hukum kitu sendiri," ungkap Kasi Penkum.


Lebih lanjut, Husairi menyebutkan, bahwa upaya pencarian dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana pada Kejaksaan akan terus dilakukan kapan dan dimanapun. "Sebagaimana arahan dan pesan bapak Kajati melalui Asisten Intelijen, demi mewujudkan kepastian pada proses hukum itu sendiri. Sehingga secara jelas dan tegas kami sampaikan, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tutup Husairi.


Penulis
: Ucok Sitorus
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru