bulat.co.id -
LABUAN BAJO -Kejaksaan Negeri Manggarai Barat didesak oleh tim Hukum Mario Richard untuk segera
memeriksa sekretaris daerah [Sekda]
Manggarai Barat, Fransiskus S. Sodo dalam kasus bantuan genset di desa Golo Sepang kecamatan Boleng yang diduga sarat politik.
Muhamad Tony, Kuasa Hukum Mario Richard menjelaskan bahwa merujuk pada pemberitaan mediakomodoindonesiapost.comdalam laporan edisi 13 November 2024 ihwal dugaan keterlibatan Hans Sodo yang memberi perintah kepada dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan kabupaten Manggarai Barat untuk membuat RAB pengangkutan mesin genset ke Desa Golo Sepang.
"Pada tanggal 5 November 2024 yang lalu beredar informasi bahwa ada dugaan keterlibatan Sekda kabupaten Manggarai Barat dalam pendistribusian satu unit genset ke Desa Golo Sepang Kecamatan Boleng. Terhadap pristiwa yang diduga ada keterlibatan sekda manggarai Barat tersebut kami dari Kuasa Hukum Paket Mario Richard medesak agar Kejari Manggarai Barat segera memeriksa sekda Manggarai Barat tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan juga ada dugaan tindak pidana pilkada serta melanggar UU 20 tahun 2023 tentang ASN," ujarnya.
Tony mengatakan kaitannya dalam kasus ini diduga Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat diperintahkan oleh Sekda Manggarai Barat untuk membuat RAB pengangkutan sebuah mesin genset ke Desa Golo Sepang Kecamatan Boleng pada tanggal 5 November.
"Sekali lagi kami mendesak dan meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat agar segera melakukan pemanggilan terhadap Sekertaris Daerah ( Sekda) Manggarai Barat untuk segera diperiksa sebagai terduga penyalahgunaan wewenang memerintahkan bawahan mendistribusikan satu unit genset dengan cara melawan hukum dan merugikan negara," pintanya.
"Selain ada perbuatan melawan hukum juga kami menduga tindakan yang dilakukan oleh Sekda Manggarai Barat tersebut cenderung menguntungkan kandidat paket calon bupati tertentu karna di lakukan pada momentum kampanye pilkada sedang berjalan, dan kalau itu benar terjadi maka tentu tindakan tersebut jelas melanggarar UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN yang dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ujarnya.