Terlibat Peredaran Narkoba, Seorang Kakek Diringkus Polsek Aek Natas

Teguh Adi Putra - Kamis, 18 September 2025 11:24 WIB
Terlibat Peredaran Narkoba, Seorang Kakek Diringkus Polsek Aek Natas
Istimewa
RS (61), pelaku penyalahgunaan narkotika dan berbagi barang bukti di amankan di Mapolsek Aek Natas, Aek Pamingke, Rabu, (17/9/2025)
bulat.co.id -LABUHANBATU |Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan meringkus seorang kakek berusia 61 tahun, di depan sebuah rumah makan di Dusun Kongsienam, Terang Bulan, Aek Natas, Labuhanbatu Utara, pada hari Rabu siang, tanggal 17 September 2025 sekira pukul 11.30 WIB.

Pelaku, RS (61), warga Pasar Baru Terang Bulan, Kec. Aek Natas, dibekuk saat sedang bertransaksi narkotika. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 25 paket sabu siap edar dan barang bukti lainnya dari dalam tas sandang berwarna hitam yang terikat di pinggangnya.


Kapolsek Aek Natas, AKP Parlando Napitupulu SH, kepada sejumlah wartawan, Kamis (18/9/2025) menyebut, pengungkapan ini berawal dari informasi yang dapat dipercaya bahwasanya di sekitaran lokasi tersebut sering di jadikan transaksi atau tempat memakai narkotika jenis sabu-sabu.


Menindaklanjuti info tersebut, pihaknya melalui team Unit Reskrim dipimpin IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, SH MH MM, langsung terjun melakukan penyelidikan dan melihat terduga pelaku masuk ke halaman rumah makan tersebut dengan mengendarai sepeda motor.


Selanjutnya, team mengikuti untuk melakukan pengintaian, saat dilokasi team mendapati pelaku bersama temannya diduga sedang bertransaksi narkotika. Kemudian, team langsung mengamankan pelaku sedangkan temannya berhasil melarikan diri.


Adapun barang bukti yang berhasil di sita dari tangan tersangka yaitu, 25 bungkus plastik klip berukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,04 Gram, 1 bungkus plastik klip berukuran besar kosong, 1 set plastik klip kosong ukuran kecil, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kaca pirex, 1 buah tas sandang kecil warna hitam, 2 lembar uang kertas pecahan Rp.100 ribu, 2 lembar uang kertas pecahan Rp.50 ribu dan 4 lembar uang pecahan Rp.20 ribu.


"Pada saat di interogasi, yang bersangkutan mengakui narkotika jenis sabu - sabu tersebut merupakan miliknya yang di peroleh dari UN, saat ini dalam pencarian," ujar Kapolsek


Untuk dilakukan proses hukum yg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, team memboyong pelaku dan barang bukti ke Polsek Aek Natas.


Terpisah, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Plt Kasi Humas, IPTU Arwin SH, mengapresiasi kinerja Kapolsek Aek Natas yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dan ini bukti komitmen Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika.


"Penindakan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami berharap dukungan dan kerjasama masyarakat terus terjalin agar wilayah kita terbebas dari narkoba," tegasnya.


Penulis
: Ucok Sitorus
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru