bulat.co.id -
LABUHANBATU | Unit Idik I Satuan Reserse Narkoba
Polres Labuhanbatu yang dipimpin
IPDA Sastrawan Ginting mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, di Negeri Lama, Labuhanbatu, pada Sabtu siang, tanggal 4 Oktober 2025 sekira pukul 13.23 WIB.
Kasatres Narkoba
Polres Labuhanbatu,
AKP Iwan Mashuri SH MH, kepada sejumlah wartawan, Selasa (7/10/2025) menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah warung kopi di wilayah Negeri Lama. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SHD (35), di lokasi beserta barang bukti sabu.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 3,27 gram bruto, 1 unit HP Oppo, 2 buah skop terbuat dari pipet, 2 bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai Rp. 625.000,- hasil penjualan narkotika.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial F, yang saat ini masih dalam pencarian petugas," sebutnya.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu,
AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Plt Kasi Humas
IPTU Arwin SH, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satres Narkoba yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum
Polres Labuhanbatu.
"
Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh dalam memerangi narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya," ujar IPTU Arwin.
Kini, guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu.