Relawan Blok Sumut Ungkap Fakta ! SK Aulia Rahman Sebagai Pelaksana Tugas Walikota Medan

Dedi S - Sabtu, 05 Oktober 2024 10:30 WIB
Relawan Blok Sumut Ungkap Fakta ! SK Aulia Rahman Sebagai Pelaksana Tugas Walikota Medan
PJ Gubsu Agus Fatoni menandatangi SK Aulia Rahman bukan Kemendagri seperti SK 11 Pj dan pjs kepala daerah di beberapa daerah di Sumut
bulat.co.id -MEDAN I Fakta bahwa surat keputusan Wakil Walikota Medan Aulia Rahman yang menjadi Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan tidak diteken oleh pejabat Kemendagri seperti 11 Pj kepala daerah lainnya.

Fakta ini diungkap oleh Wakil Ketua Relawan Blok Sumut (RBS) Hasanul Arifin Rambe pada Jumat, 4 Oktober 2024 di Medan.

Dalam data yang diterima RBS, SK Aulia Rahman sebagai Pj. Walikota Medan sebenarnya diteken oleh Pj. Gubsu Agus Fatoni, bukan oleh Kemendagri.

YGopal Ram, sapaan akrab Hasanul, menilai bahwa tindakan Pj. Gubsu Agus Fatino ini tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, karena yang seharusnya menandatangani dan mengeluarkan SK penjabat (Pj) kepala daerah adalah pejabat dari pemerintahan pusat seperti kementrian dalam negeri.

SK Pj. Walikota Medan Aulia Rahman yang diterbitkan dengan nomor 800/10298 tertanggal 23 September 2024 itu menandatangani oleh Pj. Gubsu Agus Fatoni.



Sementara itu, SK 11 Pj. kepala daerah lainnya menandatangani a.n Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Plh Sekretaris Ditjen Suryawan Hidayat ST.

Hasanul menegaskan bahwa Aulia Rahman sebagai Wakil Walikota Medan bukanlah PNS, melainkan dipilih oleh rakyat Medan.

Oleh karena itu, dia berharap Mendagri Tito Karnavian mengevaluasi SK Pj. Walikota Aulia Rahman tersebut dan mengganti Pj. Gubsu Agus Fatoni dengan pejabat yang memiliki integritas.

Dia juga menyarankan agar SK Pj. Walikota Medan Aulia Rahman diperbaiki dan ganti Agus Fatoni dengan pejabat yang berintegritas, jika tidak ingin adanya gelombang aksi protes di Kantor Gubsu.



Apa Kata Mantan Ombudsman RI Sumut

Mantan Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar mengatakan surat penugasan yang menunjuk Aulia sebagai Pj. Walikota Medan memiliki beberapa masalah.

Selain tidak mendapatkan tanda tangan dari Mendagri, namun hanya dari Pj. Gubsu, terdapat kesalahan pengutipan undang-undang pada poin pertama dalam surat tersebut.

Surat penugasan tersebut secara salah menyebutkan UU No. 23 tahun 2024 sebagai undang-undang tentang pemerintahan daerah, padahal sebenarnya UU tersebut bukan merupakan undang-undang tentang pemerintahan daerah. UU No. 23 tahun 2024 sebenarnya adalah undang-undang tentang Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara.

Kejadian ini menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan yang sedang berlangsung kurang mencerminkan kehati-hatian yang seharusnya terpatri dalam sistem pemerintahan.

Masalah ini patut menjadi perhatian serius untuk diperbaiki agar tata kelola pemerintahan lebih optimal dan berefek positif bagi masyarakat.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru