Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Teguh Adi Putra - Sabtu, 14 Juni 2025 11:23 WIB
Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah
Ven Darung
Ketua Badan Anggaran [Banggar] Yopi Widiyanti saat membacakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024.
bulat.co.id, Labuan Bajo -Polemik Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP] Badan Pemeriksaan Keuangan atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Manggarai Barat tahun 2024 tidak dibacakan di ruang Paripurna mengundang atensi publik.

Sebelumnya, anggota DPRD Manggarai Barat, Kanisius Jehabut memilih meninggalkan ruang paripurna setelah permintaannya kepada ketua Badan Anggaran [Banggar] DPRD Manggarai Barat, Yopi Widiyanti untuk membacakan LHP BPK tidak diindahkan. Jumat, 13 Juni, kemarin.

"Kita menilai kemungkinan besar Pimpinan DPRD dan Ketua Banggar DPRD Kabupaten Manggarai Barat tidak memahami apa itu Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan [LHP BPK]," kata Try Dedy, salah satu aktivis yang cukup getol mengawasi kebijakan pemerintah kabupaten Manggarai Barat.

Dedy menilai, kurangnya pemahaman tentang keuangan negara dan peraturan nya bisa menjadi hambatan.

"Tidak terbaca nya LHP BPK Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dalam hal

Memahami temuan BPK memerlukan pemahaman tentang keuangan negara, akuntansi, dan peraturan terkait, yang mungkin tidak dimiliki Pimpinan DPRD dan Ketua Banggar DPRD Kabupaten Manggarai Barat," ungkapnya.

Hal ini menurut Dedy, berakibat pada tidak transparansi serta tidak akuntabelnya pengelolaan anggaran di kabupaten Manggarai Barat.

"Maka sebaiknya bila dua point LHP tersebut tidak dibacakan, karena alasan pemahaman yang kurang, bisa dikonsultasi lagi kepada BPK atau jasa konsultan public, untuk memperjelas setiap point LHP tersebut," katanya.

Dia menegaskan masyarakat sangat membutuhkan informasi publik terkait capaian kebijakan pemerintah daerah berdasarkan visi misi yang tertuang dalam RPJMD, sebagai bentuk pertanggungjawaban prinsip akuntabilitas dalam good governance.

"Bila alasan nya pimpinan DPRD dan Ketua Banggar memahami, pertanyaan kenapa tidak di bacakan dan apabila dipahami lalu di diamkan berarti tidak menjunjung good governance dan prinsip-prinsip nya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintahan Daerah," katanya.

Dedy pun menduga ada sesuatu yang disembunyikan oleh Pimpinan DPRD Manggarai Barat.

Untuk itu, Dedy menuntut Pimpinan DPRD Manggarai Barat untuk segera membacakan LHP BPK kepada publik dalam forum resmi.

Penulis
: Ven Darung
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru