Pria Asal Pulau Kangean Sumenep Ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya

- Selasa, 02 Mei 2023 19:10 WIB
Pria Asal Pulau Kangean Sumenep Ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya
Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id - Pria berinisial ME (73) ditangkap oleh satuan Reserse Polres Sumenep karena diduga lakukan pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

ME pensiunan ASN di Kabupaten Sumenep melancarkan aksinya di dalam rumah dengan memaksa dan mengancam korban.

Baca Juga:Kakek Cabuli Bocil Asal Kepulauan Kangean Sumenep

ME dijerat pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menuturkan pencabulan tersebut berlangsung pada 10 April 2023 lalu. Korban yang masih berumur 11 tahun itu sampai menangis dan berteriak saat dicabuli paksa oleh korban.

"Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kepada orangtuanya. Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung ke Polsek Kangean untuk melaporkan kejadian tersebut," kata Widiarti Selasa (2/5/2023).


Peristiwa tersebut terkuak setelah orang tua korban melapor ke Polsek Kangean. Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, korban berjalan ke rumah temannya, lalu dihampiri dan ditarik paksa oleh tersangka. Sesampainya di rumah tersangka, mulut korban langsung dibekap.

"ME mengancam korban agar pencabulan itu tidak diberitahukan ke orang lain, tersangka kini sudah diamankan termasuk beberapa barang bukti," cerita Widi.

Penulis
: Habibi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru