bulat.co.id -
LABUHANBATU | Unit Reskrim Polsek Panai Hilir
Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapannya di perkebunan sawit, pada Minggu sore, 9 November 2025, sekira pukul 17.00 WIB.
Dari keterangan resmi pihak kepolisian, pelaku yang diamankan, E alias Anto (28), warga Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Ia ditangkap di Lingkungan VII Sukamaju, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,57 gram, 1 bungkus plastik klip besar transparan kosong, 12 bungkus plastik klip kecil kosong dan uang tunai sebesar Rp105.000,- yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolsek Panai Hilir
IPTU Yuna Hendrawan Gultom SH MH kepada sejumlah wartawan, Senin (10/11/2025) menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Lingkungan VII Sukamaju, Kelurahan Sei Berombang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ia memerintahkan Kanit Reskrim
IPDA Andi Fahri Hasibuan SH bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Dan petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai sedang berada di area perkebunan sawit milik warga.
Tim kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dan perlengkapan lainnya di saku celana pelaku.
"Hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial J. Namun, upaya pengembangan dan pencarian terhadap J belum membuahkan hasil karena pelaku tersebut tidak ditemukan di lokasi yang dimaksud," terang Kapolsek.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu,
AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Plt. Kasi Humas,
IPTU Arwin SH menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang turut membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Polres Labuhanbatu terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum
Polres Labuhanbatu," tegas IPTU Arwin.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Panai Hilir, selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba
Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.