Polsek Panai Hilir Bekuk Pencuri AC di Sei Berombang

Teguh Adi Putra - Sabtu, 11 Oktober 2025 14:13 WIB
Polsek Panai Hilir Bekuk  Pencuri AC di Sei Berombang
Istimewa
SN alias Arel (24), pelaku pencurian AC diamankan di Mapolsek Panai hilir, Sei Berombang, Jum'at (10/10/2025).
bulat.co.id -LABUHANBATU | Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah AC milik warga, di Sei Berombang, Kec. Panai Hilir, Labuhanbatu. Dan membekuk seorang pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan, pada Jumat siang, 10 Oktober 2025, sekira pukul 11.00 WIB.

SN alias Arel (24), warga Lorong V, Kel. Sei Berombang, Kec. Panai Hilir, terduga pelaku pencurian diringkus dari sebuah rumah warga masih di wilayah yang sama. Setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan warga yang menjadi korban.


Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam E Silaban SH, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (11/10/2025) menyebutkan, bahwa tindak pidana pencurian terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, di Jln. Jenderal Ahmad Yani, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.


Saat itu, korban bangun tidur sekitar pukul 06.00 WIB mendapati pendingin udara di kamarnya tidak lagi berfungsi. Setelah dicek ke luar rumah, korban melihat kipas AC outdoor miliknya telah hilang. Dan sekitaran lokasi korban menemukan tangga kayu yang diduga digunakan pelaku untuk memanjat dinding rumah.


"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek.


Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi-saksi, lanjut AKP Rustam, pihaknya memperoleh informasi tentang identitas dan keberadaan pelaku di sebuah rumah warga di Kelurahan Sei Berombang.


Menindaklanjuti informasi tersebut, dirinya langsung memerintahkan tim unit Reskrim yang dipimpin IPDA Andi Fahri Hasibuan SH, bergerak cepat menuju lokasi. Di sana, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku, kemudian diamankan tanpa perlawanan.


Dari pelaku yang mengakui perbuatannya ini, polisi menemukan berbagai barang bukti berupa, 1 unit AC merk Panasonic beserta kipas outdoor, 1 buah tang warna merah dan 1 buah kunci pas ukuran 12–13. Kemudian barang-barang tersebut disita sebagi barang bukti dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK SH MH, melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin SH, mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Panai Hilir dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.


"Polres Labuhanbatu berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian," tegas Arwin.


Penulis
: Ucok Sitorus
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru