Polsek Bilah Hulu Grebek dan Bakar Sarang Narkoba di Kampung Dalam

Teguh Adi Putra - Jumat, 31 Oktober 2025 17:12 WIB
Polsek Bilah Hulu Grebek dan Bakar Sarang Narkoba di Kampung Dalam
Istimewa
Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga turun langsung grebek gubuk sarang narkoba di Desa Kampung Dalam, Jum'at (31/10/2025).
bulat.co.id -LABUHANBATU | Guna memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Mual Mas, Desa Kampung Dalam, Kec. Bilah Hulu, Labuhanbatu, pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga, didampingi Kanit Reskrim IPDA Syafrudi Harahap beserta anggota.


Pengerebekan sendiri bermula dari informasi masyarakat setempat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa jual beli narkotika jenis sabu di area lahan sawit masyarakat.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Bilah Hulu langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan gerebek sarang narkoba. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh di area tersebut, tidak ditemukan aktivitas transaksi narkotika maupun keberadaan pelaku.


Meski demikian, petugas bersama Kepala Dusun menemukan sejumlah barang bukti bekas aktivitas penyalahgunaan narkoba, berupa 10 plastik klip transparan kosong, 8 buah mancis, 4 buah alat hisap (bong), 2 skop dari pipet plastik, dan 1 buah timbangan elektrik. Dan seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Bilah Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut.


Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Bilah Hulu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memastikan wilayahnya bersih dari aktivitas peredaran narkotika.


"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah Hulu. Meskipun pada operasi kali ini tidak ditemukan pelaku, namun bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa lokasi tersebut pernah digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," ujar AKP Redi Sinulingga.


Ditempat terpisah, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin SH memberikan apresiasi atas langkah cepat Polsek Bilah Hulu dalam merespons laporan masyarakat dan melakukan tindakan nyata di lapangan.


"Giat GSN ini merupakan bagian dari strategi Polres Labuhanbatu untuk menekan ruang gerak peredaran narkoba di wilayah pedesaan dan perkebunan. Kami terus mendorong setiap Polsek jajaran agar aktif melakukan deteksi dini serta koordinasi dengan masyarakat." tuturnya.


Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Dusun Mual Mas Desa Kampung Dalam bersama beberapa warga masyarakat setempat. Dan untuk mengantisipasi adanya transaksi serupa berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi, gubuk yang semula menjadi sarang narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Penulis
: Ucok Sitorus
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru