Polsek Bilah Hulu Bekuk MZ Pengedar Sabu di Pondok Batu

Teguh Adi Putra - Rabu, 22 Oktober 2025 10:53 WIB
Polsek Bilah Hulu Bekuk MZ Pengedar Sabu di Pondok Batu
Istimewa
MZ alias Reno (31) tersangka pengedar sabu diamankan di Mapolsek Bilah Hulu, Aek Nabara, Selasa (21/10/2025).
bulat.co.id -LABUHANBATU | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria pengedar narkotika jenis sabu yang sedang melakukan transaksi jual beli sabu, di Dusun Perjuangan, Desa Pondok Batu, Kec. Bilah Hulu, Labuhanbatu, pada Selasa malam, 21 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wib.

Dari tangan pelaku, MZ alias Reno (31) warga sekitar, petugas kepolisian turut mengamankan satu paket sabu siap edar dan uang tunai seratus ribu rupiah.


Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/10/2025) menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu dan atas arahannya, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syafrudi langsung melakukan penyelidikan.


"Tim Opsnal mendapati dua orang pria sedang duduk di teras rumah. Saat dilakukan penindakan, satu orang berhasil diamankan, sementara seorang lainnya melarikan diri," ujar AKP Redi.


Dari hasil penggeledahan, sambung Kapolsek, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 1,72 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisi plastik klip kecil kosong,1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan uang tunai Rp100.000,- diduga hasil transaksi jual beli narkotika. Dan berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang temannya.


Terpisah, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.


"Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," tegas Arwin.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara pemasok barang haram tersebut, yang identitasnya telah diketahui masih dapat pengejaran pihak kepolisian.

Penulis
: Ucok Sitorus
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru