Polres Tapsel Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan Gegara Senjata Mainan

- Minggu, 30 April 2023 20:15 WIB
Polres Tapsel Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan Gegara Senjata Mainan
Istimewa
Kasatreskrim Polres Tapsel saat mediasi pelaku dan korban penganiayaan gegara senjata mainan.

bulat.co.id - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) akhirnya sukses damaikan kasus dugaan penganiayaan gegara senjata mainan yang viral di Media Sosial.

Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudy Saputra memimpin langsung proses perdamaian atau mediasi antara pihak korban dan para terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada Rabu (26/4/2023) lalu.

Sabtu (29/4/2023), Kasat Rudy menjelaskan bahwa pihaknya mewakili Polres Tapsel mendamaikan kasus dugaan penganiayaan akibat tembakan mainan mengajak kedua belah pihak untuk sepakat berdamai.

Baca Juga: Polres Tapsel Lakukan Mediasi Terhadap Korban dan Terlapor Kasus Penganiayaan

"Dengan semangat kekeluargaan, kami mengajak kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini. Supaya tidak menimbulkan masalah baru," jelas Kasat saat proses mediasi yang digelar di Ruang Gelar Sat Reskrim Polres Tapsel.

Dipesankannya, ke seluruh masyarakat Desa Holbung melalui kepala desa untuk saling menjaga tumbuh kembang anak dengan baik. Agar tidak terjadi kejadian serupa dimasa mendatang.

Begitu juga dari perwakilan keluarga korban (pihak pertama). Keluarga korban juga memohon maaf ke semua pihak, jika ada sikap perbuatan selama proses mediasi yang menyakiti hati.


Menurut Kasat, pihak keluarga korban mengajak untuk sama-sama menjaga tumbuh kembang anak.

"Sedangkan perwakilan orang tua para terduga pelaku (pihak kedua) memohon maaf atas kesalahan anak-anaknya," tambahnya.

Pihak keluarga terduga pelaku berjanji akan menjadikan hal ini sebagai pelajaran bagi para orang tua. Dan, berjanji kedepan menjadikan hal ini sebagai perbaikan sebagai orang tua. Terakhir, pihak terduga pelaku mendoakan agar korban segera mendapat kesembuhan.

"Dalam kesempatan ini pula, para terduga pelaku berjanji tidak akan mengalami perbuatannya. Mereka juga bersedia memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban," imbuh Kasat.

Baik pihak korban ataupun para terduga pelaku bersedia menjalani proses hukum yang berlaku, manakala ada yang melanggar kesepakatan yang telah tercapai. Pihak korban, juga bersedia mencabut pengaduan usai penandatanganan kesepakatan antar kedua belah pihak.

Terpisah, Kades Holbung Anton Harahap, menyampaikan atas nama masyarakat, ia mengucapkan terima kasih ke pihak kepolisian yang telah memberikan solusi terbaik kepada kedua pihak.

"Dimana, dalam perkara ini dapat menemukan titik temu dengan cara kekeluargaan untuk saling memaafkan," sebutnya.

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru