Polres Labuhanbatu Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Melalui Polantas Menyapa

Teguh Adi Putra - Kamis, 16 Oktober 2025 11:47 WIB
Polres Labuhanbatu Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Melalui Polantas Menyapa
Istimewa
Personel Satlantas Polres Labuhanbatu memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang proses pelayanan pada pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Rantauprapat, Kamis (16/10/2025).
bulat.co.id -LABUHANBATU | Korlantas Polri sedang mengglorifikasikan kegiatan Polantas Menyapa, khususnya pada pelayanan bidang Registrasi dan Identifikasi, baik kendaraan bermotor, yakni pelayanan Samsat, maupun pelayanan SIM dalam proses registrasi dan identifikasi pengemudi.

Selaku garda pelayanan dilingkungan Polres Labuhanbatu, hal tersebut juga tetap dilaksanakan oleh Unit Regident Sat Lantassetiap hari pada jam pelayanan di kantor pelayanan Samsat dan kantor pelayanan Satpas," papar Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, IPTU Muhammad Rizal, Kamis (16/10/2025).

Pada program Polantas Menyapa, lanjut M. Rizal melalui siaran persnya, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri, khususnya pelayanan bidang lalu lintas. Selain itu, juga untuk memberikan pengetahuan yang seluas-luasnya kepada masyarakat tentang proses pelayanan pada lalu lintas, baik itu pengurusan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).


"Sehingga tidak ada lagi kesan mempersulit pelayanan dan juga untuk memutus adanya praktek percaloan dan penyimpangan-penyimpangan lainnya. Hal tersebut merupakan tujuan Polri dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik," terang M. Rizal.


Namun, disisi lain Pori juga berharap agar masyarakat dengan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi untuk melaksanakan tanggung jawab sebagai warga negara untuk patuh dan membayar pajak kendaraan bermotornya, karena uang yang dibayarkan tersebut dipergunakan untuk membangun negara ini juga.


Selain itu juga terkait kepemilikan SIM, masih menurut Kasat Lantas, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1), bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya. "Jadi sebagai warga negara yang baik dan bijak, hendaklah dapat memenuhi kewajiban juga, bukan hanya menuntut Hak sebagai warga negara saja," tuturnya.


Pihaknya pun, sambung Kasat Lantas, selaku petugas Polri yang berkewajiban memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, mengharapkan kerjasama, dukungan dan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar di seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia.


"Khususnya di wilayah hukum Kab. Labuhanbatu dan Kab. Labuhanbatu Utara, baik dengan menjadi masyarakat patuh dan taat pajak, maupun kepatuhan dalam memiliki SIM. Karena tertib berlalu lintas merupakan cermin budaya suatu bangsa," tutup Kasat Lantas.


Penulis
: Ucok Sitorus
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru