bulat.co.id -
LABUHANBATU | Polres Labuhanbatu terus menindaklanjuti perkembangan penanganan perkara dugaan penggunaan surat keterangan ganti rugi (SKGR) palsu. Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu,
AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Plt Kasi Humas,
IPTU Arwin SH kepada sejumlah wartawan, Selasa (18/11/2025).
Kasi Humas mengatakan, perkara ini berkaitan dengan peminjaman uang yang dilakukan pada tahun 2015, di mana terlapor inisial GS dan HOS memberikan
SKGR rumah sebagai jaminan. Pelapor menduga dokumen tersebut palsu, sehingga melaporkannya ke
Polres Labuhanbatu.
Lebih lanjut IPTU Arwin menerangkan, bahwa sebelumnya, pada tahun 2020, pelapor juga pernah membuat laporan terhadap GS terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Perkara tersebut telah diproses hingga tingkat Mahkamah Agung dan memperoleh putusan inkrah. Selain itu, pelapor juga pernah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat terkait peminjaman uang yang sama, hingga kemudian melakukan permohonan eksekusi
SKGR. Namun, pengadilan menyatakan dokumen tersebut tidak dapat dieksekusi karena berada sebagai jaminan di salah satu bank.
Terkait laporan dugaan penggunaan
SKGR palsu yang dibuat pada Oktober 2023,
Polres Labuhanbatu telah melakukan berbagai langkah penanganan, antara lain memeriksa sebelas saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap tanda tangan yang tercantum di dalam dokumen
SKGR.
"Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan pada 21 Oktober 2024, tanda tangan yang ada dalam dokumen tersebut dinyatakan non identik. Temuan ini kemudian dibahas dalam gelar perkara, dan disimpulkan bahwa terdapat peristiwa pidana dalam kasus tersebut," ungkap IPTU Arwin.
Setelah itu penyidik meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan dan kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan. Penyidik juga telah mengikuti gelar perkara khusus di Bagwassidik Krimum Polda Sumut pada 29 Oktober 2025. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk upaya mencari dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan apakah terlapor GS dan HOS benar menyerahkan
SKGR itu kepada pelapor saat peminjaman uang tahun 2015.
IPTU Arwin menegaskan bahwa
Polres Labuhanbatu berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan, serta akan menyampaikan perkembangan perkara secara berkala.