bulat.co.id -
LABUHANBATU | Jadi kurir sabu, sepasang pria dan wanita di amankan dari dalam kamar Hotel Gotong Royong Jalinsum Desa Pinang Lombang, Kecamatan Na IX-X, Labuhanbatu Utara (Labura), pada hari Kamis, tanggal 13 Nopember 2025.
Keduanya masing-masing, RW (35) dan SA (50), warga Kota Tebing Tinggi, diamankan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba dari
Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan
AKP Iwan Mashuri SH MH. Dan dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 92,08 gram yang dibungkus lakban kuning, dan satu unit Handphone.
Kapolres Labuhanbatu
AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Plt Kasi Humas
IPTU Arwin SH kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025) menjelaskan, bahwa informasi awal menyebutkan adanya dua orang membawa sabu di kamar hotel tersebut.
Unit Opsnal selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria RW di kamar A15 beserta barang bukti sabu di atas tempat tidur. RW mengaku barang tersebut dibawanya bersama seorang teman wanitanya, yang menginap di kamar A7.
Petugas kemudian mengamankan SA, yang mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria warga Tebing Tinggi, yang kini dalam pengejaran. Rencananya barang haram tersebut akan diantarkan kepada seseorang untuk diedarkan di Rantauprapat, Labuhanbatu dengan imbalan 3 juta rupiah.
Atas perbuatannya kedua pelaku terjerat pasal 112 subsider 114 dari undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Penyelidikan terus dikembangkan untuk menangkap pemasok utama barang haram tersebut," ujar
IPTU Arwin.