bulat.co.id -Kinerja personel kepolisian Dit Narkoba
Polda Sumut patut diapresiasi dalam memberantas peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, dalam memberantas peredaran narkoba, Dit Narkoba
Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu puluhan kilo asal Aceh tersebut.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Kamis (11/05/2023), personel kepolisian Dit Narkoba
Polda Sumut berhasil menggagalkan penyeludupan 27 Kg sabu-sabu asal Aceh menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam berkat informasi dari masyarakat.
Baca Juga:AKTA Resmi Laporkan Pimpinan Bank Sumut ke Polda Sumut
Tersangka, Lukmana (25), warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan, ini ditangkap personil kepolisian Dit Narkoba
Polda Sumut di Jalan Soekarno - Hata, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.
"Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Binjai," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
lanjut, jelas Hadi Wahyudi, dari tangan tersangka Lukmana ini diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 Kg. Sebelum ditangkap, ujar Hadi Wahyudi, tersangka menyelundupkan sabu yang dibawanya itu dari Aceh dengan tujuan Medan menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam, pada hari Rabu (10/5/2023).
Hadi Wahyudi menuturkan, penangkapan tersangka ini dilakukan personil Dit Narkoba
Polda Sumut berkat informasi dari masyarakat terkait adanya sabu-sabu asal Aceh dengan tujuan Medan.
Menerima informasi tersebut, tambah Hadi Wahyudi, personil pun melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka. "Personil pun menghentikan mobil yang dikendarai tersangka Lukmana," ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jelas Hadi Wahyudi, personil menemukan dua karung goni berisi sabu 27 bungkus. Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka Lukmana mengatakan sabu-sabu itu diperolehnya dari seseorang yang akan menjemput barang bukti itu di rumahnya.
Sambung Hadi Wahyudi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif tersangka untuk menangkap jaringan tersangka Lukmana ini.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal penjara seumur hidup dan maksimal pidana mati," ungkapnya.