Pemilik Akun "Bang Yuka" Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Belum Bersedia Berikan Keterangan

Yusnar - Senin, 14 Juli 2025 17:23 WIB
Pemilik Akun "Bang Yuka" Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Belum Bersedia Berikan Keterangan
Pemilik Akun "Bang Yuka" Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Tidak Bersedia Berikan Keterangan

Bulat.co.id - SERGAI - Pemilik akun media sosial (medsos) Facebook Bang Yuka memenuhi panggilan polisi, Unit Tipidter Satreskrim Polres Serdang Bedagai, dalam dugaan pencemaran nama baik, Senin (14/7/2025).

Dugaan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/225/VI/2025/SPKT/ POLRES SERGAI/POLDA SUMUT Tanggal 26 Juni 2025.

Dengan surat permintaan keterangan sesuai jadwal pada Senin 14 Juli 2025 pukul 09.00 wib di Ruang Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Sergai.

Saat diwawancarai awak media kuasa hukum pemilik akun Bang Yuka alias inisial PU, Law Office Alamsyah, SH & Associates menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya bersama kliennya ke Polres Serdang Bedagai (Sergai) adalah dalam rangka memenuhi panggilan klarifikasi terkait adanya laporan polisi dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Sebagai warga negara yang baik, klien kami yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Forum Wartawan Lokal (Forwan) Sergai, hadir memenuhi panggilan tersebut," ujar Alamsyah.

Namun demikian, kata Alamsyah , pihaknya belum bersedia memberikan keterangan ke polisi karena dalam surat permintaan klarifikasi dari Polres Sergai hanya tercantum laporan kesatu, tanpa menyebutkan siapa nama pelapor.

"Berbeda halnya dengan surat permintaan keterangan yang ditujukan kepada terlapor masyarakat Kecamatan Serbajadi bernama Krist Bernard Siregar, dalam surat tersebut tercantum jelas siapa pelapornya. Sementara dalam surat yang kami terima untuk terlapor Prayuka Uganda (Bang Yuka), tersebut tidak dicantumkan pelapornya,"papar Alamsyah.

Untuk itu, sebut Alamsyah, kami meminta Polres Sergai memberikan surat klarifikasi kembali dengan mencantumkan siapa nama pelapornya, jadi kami tahu berhadapan dengan siapa.

"Apakah klien kami berhadapan juga dengan Darma Wijaya atau Bupati Sergai, atau saudara Wiwik atau siapakah kami belum tahu. Jadi kami berharap dan kami yakin rekan-rekan penyidik di Unit Tipidter Polres Sergai bekerja dengan objektif dan profesional. Kami hanya meminta surat permintaan keterangannya dikoreksi kembali,"tutup Alamsyah.

Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, membenarkan pada hari ini pihak Unit Tipidter Satreskrim Polres Sergai melakukan pemanggilan terhadap salah satu pemilik akun medsos.

"Benar, namun pada hari ini ditunda dan akan dikirim kembali surat panggilannya untuk dimintai keterangan"ucapnya.

Terkait surat permintaan keterangan tanpa tercantum nama pelapor, sebut IPTU L.B Manullang menyebut surat permintaan keterangan itu sah-sah saja, karena kami sudah berdasarkan hukum yang kuat.

"Sebaiknya berikan keterangan saja, karena semua kan sudah ada mekanismenya,"katanya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru