bulat.co.id -
LABUHANBATU |Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantas penyalahgunaan narkotika. Melalui unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu yang sedang menunggu pembeli berhasil diringkus, di Dusun Wonosari, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin siang (18/8/2025) sekira pukul 12.00 WIB.
R alias Rudi (33) ditangkap petugas kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir,
IPDA Rico Marthin Sihombing SH, dari dalam rumahnya atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dari keterangan yang diterima dari pihak Humas Polres Labuhanbatu, Selasa (19/8/2025). Pengungkapan peredaran gelap barang haram ini, berawal dari laporan masyarakat yang dapat dipercaya bahwa rumah pelaku kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Atas perintah Kapolsek Bilah Hilir,
AKP Andita Sitepu SH MH, kemudian tim langsung turun melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 6,05 gram, 2 bungkus plastik klip ukuran besar berisi plastik kosong, 1 buah pipet kecil berbentuk sekop, 1 toples kecil bekas wadah obat berwarna coklat, serta uang tunai Rp 410 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu, turut diamankan 2 unit handphone yang digunakan pelaku untuk aktivitasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D. Polisi pun langsung melakukan pengembangan, namun belum berhasil menemukan pemasok barang haram tersebut.
Kapolres Labuhanbatu,
AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Plt. Kasi Humas,
IPTU Arwin SH, mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu dan jajaran tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, karena barang haram ini merusak masa depan generasi bangsa.
"Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, Polres Labuhanbatu tidak akan pernah kompromi terhadap pelaku narkoba," jelas Arwin.
Kini, pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Bilah Hilir yang selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Dan dijerat pasal 114 subsider 112 UU RI nomer 35 tahun 2029 tentang narkotika.