No Viral No Justise, Hotel St. Regis Berdiri di Atas Tanah Sengketa

Andy Liany - Sabtu, 15 Juni 2024 18:02 WIB
No Viral No Justise, Hotel St. Regis Berdiri di Atas Tanah Sengketa
istimewa
Fery Adu, salah satu tokoh masyarakat di Labuan Bajo
bulat.co.id - Hotel St. Regis Labuan Bajo diduga dibangun di atas tanah yang sedang bermasalah.

Hotel yang rencananya akan beroperasi tahun ini, kini terancam hengkang.

Informasi yang dihimpun media ini, lokasi hotel tersebut milik almarhum Ibrahim Hanta.

Ahli Waris Ibrahim Hanta mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada St. Regis.

"Konon, PT Mahanaim Group pemilik Hotel St Regis Labuan Bajo membeli tanah seluas 40 H yang berlokasi di Keranga tersebut dari Nikolaus Naput. Notaris Billy Yohanes Ginta mengukuhkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli melalui akta nomor 05 tertanggal 29 Januari 2024," kata Florianus Surion, salah satu tokoh masyarakat di Labuan Bajo yang ditemui media ini, Sabtu, (15/6/2024) siang.

"Sulit dijelaskan ketika ada orang yang mengklaim tanah seluas 40 Ha tanpa ada alas hak yang jelas. Apalagi kalau tanah tersebut hasil pemberian ulayat. Nikolaus Naput itu bukan warga asli Labuan Bajo, bukan juga keturunan Dalu Ngorang. Darimana Nikolaus Naput mendapatkan tanah seluas itu," kata pria yang diakrab disapa Fery Adu.

Fery menyebut ada peran Badan Pertanahan Labuan Bajo dalam sengkarut kepemilikan tanah tersebut.

"Bahwa ketika pihak akta notaris yang dalam hal ini sebagai pejabat pembuat akta PPJB antara penjual Niko Naput dan pembeli yang terjadi tahun 2014 jauh setelah kejati NTT melakukan upaya hukum tanah Pemda Torolema Batu Kalo Keranga hal yang sunguh aneh PPJB 40 Ha tidak tersentuh?" kata Fery.

"Sangat kuat dugaan bahwa lahan yang di mana bangun Hotel St Regist adalah lahan yang dibeli oleh St. Regist dari Niko Naput yang mana dalam fakta persidangan diperlihatkan para saksi bahwa surat warkah alas hak (surat pelepasan dari fungsionaris adat ngggorang) yang dimiliki Niko Naput dibatalkan oleh dengan terdapat tanah Pemda (yayasan yang akan dibangun sekolah perikanan)," jelas Fery.

Media ini pun mendapatkan surat pembatalan penyerahan tanah yang kemudian diterbitkan dua SHM milik keluarga Niko Naput.

Kata Fery, saksi yang dihadirkan oleh keluarga alm. Ibrahim Hanta mengutarakan hal itu dalam fakta persidangan.

"Para saksi mengakui bahwa surat warkah alas hak (surat pelepasan dari fungsionaris adat ngggorang) yang dimiliki Niko Naput dibatalkan oleh fungsionaris adat Nggorang melalui suratnya yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 1998 dengan alasan lahan itu terdapat tanah pemda ( yayasan yg akan dibangun sekolah perikanan) yang bersebelahan dengan tanah milik ahli waris Abraham Hanta 11 hektar yg sedang berperkara saat ini dipengadilan negeri Labuan bajo kecamatan komodo Mangggarai barat," pungkas Fery.

Penulis
: Ven Darung
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru