Modus Penipuan Kencan Online di Jabar: Istri Cantik Jadi Umpan, Suami Jual Motor Korban

Hadi Iswanto - Jumat, 26 Januari 2024 19:19 WIB
Modus Penipuan Kencan Online di Jabar: Istri Cantik Jadi Umpan, Suami Jual Motor Korban
Pasutri ditangkap karena melakukan penipuan dan pencurian dengan modus kencan via aplikasi online
bulat.co.id - Pasangan suami istri, FR (28) dan TM alias Shasa (26), ditangkap polisi karena kasus penipuan dan pencurian modus kencan via online. Pasutri itu sukses mencuri sepeda motor belasan priaKapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan para pelaku mengincar korban melalui aplikasi kencan online. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang penadah berinisial SH (37).

"Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan," kata Sugiran kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

Shasa berperan sebagai wanita cantik di sebuah akun aplikasi kencan yang dioperasikan suaminya FR. Hal tersebut dilakukan untuk menarik perhatian para lelaki.

Setelah korban merasa tertarik, pelaku mengajak bertemu. Saat bertemu, pelaku Shasa menjalankan aksinya dengan modus meminjam motor korban dengan berbagai alasan. Motor tersebut Shasa serahkan kepada suaminya.


"Setelah mendapatkan motor korban, kemudian pelaku berinisial TM alias Shasa (26) membawa motor tersebut ke sebuah kos yang mereka tempati, diserahkan ke suaminya berinisial FR (28)," ujarnya.

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada SH, yang merupakan seorang penadah. Kepada penyidik, pasutri tersebut mengaku sudah ada 17 orang laki-laki menjadi korban tipu-tipu mereka. Uang hasil penjualan motor tersebut kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut, sudah banyak korbannya. Dari pengakuannya, terdapat 17 orang yang menjadi korban, namun yang terdata melaporkan ke polsek sebanyak lima laporan polisi," jelasnya

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Kedua pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Sementara itu, pelaku SH dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru