bulat.co.id -Masa konsesiKereta Cepat Jakarta-Bandungdari 50 tahun menjadi 80 tahun oleh pihak PT Kereta Cepat Indonesia China disebut hal yang wajar.
Pengamat Transportasi sekaligus Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan bahwa invetasi pada kereta berbeda dengan investasi pada jalan tol.
Dia mengatakan investasi pada kereta terjadi pada sarana dan prasarana.
Baca Juga:Gunung Bawah Laut Ditemukan di Perairan Pacitan Jatim
"Investasi di KA tidak hanya prasarana namun sarananya juga," kata Djoko, Minggu (19/2/2023), dilansir dari Okezone.
Djoko menambahkan bahwa penambahan masa konsesi menjadi 80 tahun itu hal biasa. Dia menyebut sejak dahulu investasi pada kereta api tersebut masa konsesinya rata-rata memcapai 100 tahun.
"Hal yang wajar (penambahan konsesi). Bappenas harus belajar sejarah perkeretaapian di Indonesia di masa Hindia Belanda itu rata-rata sekitar 100 tahun," katanya.
Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, permintaan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun ditetapkan PT KCIC melalui surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
"Hal itu karena terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berrunahnya kelayakan bisnis proyek, sehingga diperlukannya penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, 18 Desember 2022 lalu.