bulat.co.id - Ketua
BEM FISIP UNWIRA mengecam tindakan represif dan aksi premanisme oleh Aparat Kepolisian terhadap Hemax Koordinator Daerah (Korda)
BEMNUS NTT.
Aksi premanisme tersebut dilakukan saat masa demonstrasi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kupang yang dikoordinatori oleh Hemax Rihi Herewila selaku Ketua BEM Nusantara NTT, pada Rabu (3/24).
Alasan terjadinya aksi brutak ini karena adanya dugaan aliansi terhadap hasil putusan PN Kupang yang tidak tegas kepada terdakwa Martin Konay CS dalam sidang kasus meninggalnya Roy Bolle.
Dalam aksinya yang ke-19, Hemax melakukan orasi di tengah kerumunan masa. Selang beberapa menit kemudian Hemax ditarik oleh beberapa oknum polisi kemudian melancarkan aksi premanismenya dengan memukul dan mengeroyok korban.
Menurut korban, tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum kepolisian ini tanpa ada sebab yang jelas.
"Setelah saya dipukul, saya ditarik dan diseret oleh beberapa polisi menuju mobil dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB)," jelas Hemax.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua BEM Fisip UNWIRA, Rudolf Walo Mango, menyampaikan bahwa tindakan itu sungguh miris dan tidak berperasaan.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum kepolisian itu sangat-sangat tidak mencerminkan profesionalisme kepolisian dalam menjaga keamanan negara serta mencoreng nama baik Institusi Kepolisian RI.
"Sudah jelas dalam pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum. Bukan menginjak, memukul, mengeroyok dan menganiaya warga sipil," tegas Rudo saat di hubungi wartawan melalui media WA, Jumat (5/24).
Rudo dalam penyampaiannya, mendesak Kapolres Kota Kupang untuk segera usut tuntas dan dan adili pelaku/oknum polisi yang terlibat dalam pengeroyokan Hemax.
"Jangan dibiarkan berlalu begitu saja, ini merupakan kejahatan dan tindakan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh oknum kepolisian. Kasus ini harus ditindak dengan tegas, tuntas dan adil hingga selesai," imbunya.