Kasus Narkoba Teddy Minahasa, MA Kuatkan Hukuman AKBP Dody, Tetap 17 Tahun Penjara

- Minggu, 29 Oktober 2023 18:00 WIB
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, MA Kuatkan Hukuman AKBP Dody, Tetap 17 Tahun Penjara
ABP Dody Prawiranegara saat persidangan beberapa waktu lalu
bulat.co.id -AKBP Dody Prawiranegara tetap dihukum 17 tahun penjara di kasus Narkoba terkait Irjen Teddy Minahasa. Kepastian itu didapat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi JPU dan terdakwa.

"Menolak kasasi JPU dan terdakwa," kata Prof Surya Jaya sebagaimana dilansir website MA, Minggu (29/10/2023).

Saat membacakan putusan itu, Surya Jaya didampingi dua hakim anggota yaitu hakim agung Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi. Surya Jaya dkk meyakini Dody terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.

"Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi Rp 2.500 kepada terdakwa," ucap Surya Jaya.

Sebagaimana diketahui, AKBP Dody sebelumnya dijatuhi hukuman 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Rabu (10/5). AKBP Dody dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," kata ketua majelis, Jon Sarman Saragih

Dody juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

AKBP Dody lantas melakukan perlawanan atas vonis 17 tahun penjara itu dengan mengajukan memori banding.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang dilayangkan AKBP Dody dan jaksa penuntut umum. Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Dody.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.sus/2023/PN Jakarta Barat yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Mohammad Lutfi saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Penulis
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru