bulat.co.id - Seorang kakek (73) berinisial M melakukan perbuatan asusila
dengan melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih duduk di sekolah
dasar asal Kepulauan Kangean Sumenep. Kini, kakek tersebut berhasil ditangkap
oleh satuan Kepolisian Resor Polres Sumenep.
"Kepada tersangka sudah kami lakukan penahanan. Warga
asal Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep itu kini mendekam
dibalik jeruji besi," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres
Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi oleh media pada Minggu (30/4/2023).
Baca Juga: Gila, Paman Nekat Cabuli Ponakannya Yang Berusia 15 Tahun di Merangin
Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu, kronologis singkat
kejadian bermula saat korban hendak bermain ke rumah temannya. Namun saat
melewati rumah M (tersangka-red), tiba-tiba korban ditarik dan terjadilah
perbuatan tersebut.
Widiarti menyebutkan, berdasarkan keterangan dari sejumlah
saksi, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin (10/4/2023) lalu di rumah
tersangka. Lalu, melihat tingkah gelagat aneh dari sang anak, E ibu dari
keluarga korban membawa putrinya ke puskesmas. Setelah memeriksa korban dan ada
dugaan pencabulan, E kemudian melapor ke polisi.
"Ibu korban mencurigai M sang kakek (73) yang tinggal
dalam satu desa dengan estimasi jarak rumah yang berdekatan, lalu tim Polres
Sumenep melakukan pemeriksaan terhadap kakek tersebut," tambahnya.
Widiardi menambahkan, tersangka kini sedang menjalani
pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kasus tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan
perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Sumenep," katanya.