Gerebek Gubuk Sarang Narkoba, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kepemilikan 8,34 Gram Sabu

Teguh Adi Putra - Kamis, 23 Oktober 2025 11:51 WIB
Gerebek Gubuk Sarang Narkoba, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kepemilikan 8,34 Gram Sabu
Istimewa
MR (41) dan DP (32) tersangka kepemilikan 8,34 gram sabu diamankan di Mapolsek NA IX-X, Aek Kota Batu, Selasa (21/10/2025).
bulat.co.id -LABUHANBATU | Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan AKP Yustina SH MH, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Kanit Reskrimnya, IPDA Juandi Ginting, pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dan menetapkan 2 dari 4 orang pria yang diamankan menjadi tersangka, di sebuah gubuk sarang narkoba tepatnya, di Dusun III, Desa Simpang Marbau, Kec. NA IX-X, Labuhanbatu Utara, pada Selasa petang, 21 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 Wib.

Dari informasi yang dihimpun, 2 orang yang ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka utama, masing-masing berinisial DP (32) dan MR (41), keduanya merupakan warga Dusun III Desa Simpang Marbau, NA IX-X, sementara 2 orang lainnya lainnya yakni RD (36), warga Dusun III Desa Simpang Marbau, dan ES (39), warga Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kec. Marbau, turut diamankan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.


Yang mana dari hasil penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8,34 gram, 2 unit handphone merk Vivo warna merah dan Xiaomi warna hitam, 2 buah pipet berbentuk skop, 1 buah kaleng rokok Gudang Garam, 1 unit timbangan digital, 1 set plastik klip kosong, 2 buah mancis warna oranye dan merah, dan buah kotak plastik transparan serta uang tunai sebesar Rp504.000,- diduga hasil transaksi.


Kapolsek AKP Yustina SH MH, kepada sejumlah wartawan, Kamis (23/10/2025) menyebut, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di belakang rumah seorang warga di daerah lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.


"Setibanya di tempat kejadian, petugas kita langsung mengepung dan mengerebek area gubuk dan berhasil mengamankan empat pria yang sedang berada di lokasi beserta barang bukti narkotika," terang AKP Yustina.


Atas pengungkapan tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin SH, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek NA IX-X.


"Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," ujar IPTU Arwin.


Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek NA IX-X guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penulis
: Ucok Sitorus
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru