bulat.co.id -SERGAI, – Sidang pemeriksaan setempat (PS) yang digelar oleh PN Sei Rampah pada Kamis (5/6/2025) dalam perkara No. 13/Pdt.G/2025/PN Srh justru memperjelas bahwa dalil gugatan yang diajukan Jalida Nainggolan dan Guntur Siadari terhadap Yanti Ganda, Robin Simatupang, dan Jamaluddin tidak hanya lemah, tetapi juga bertentangan dengan asas kepastian hukum dan prinsip res judicata.
Kepemilikan SHM No. 299 Telah Dibatalkan BPN
Penggugat mendalilkan bahwa mereka memiliki hak atas tanah 36 hektare berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 299 atas nama Rauli br. Manihuruk.
Namun fakta hukum membuktikan sebaliknya. SHM No. 299 telah dibatalkan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut No. 20/Pbt/BPN.12/XI/2024 karena cacat hukum. Sertifikat tersebut lahir dari pemalsuan tandatangan Kepala Dusun oleh Sarudin Purba dan Sarmen Saragih, yang telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dihukum 3 tahun penjara.
Artinya, SHM yang digunakan sebagai dasar gugatan justru merupakan produk perbuatan melawan hukum (PMH) dan tidak bisa lagi dijadikan bukti kepemilikan sah.
Putusan Inkracht Menyatakan Tanah Milik Benny Halim
Tidak hanya itu, objek tanah yang disengketakan telah diperiksa tuntas dalam perkara No. 76/Pdt.G/2004/PN-LP, yang dimenangkan oleh Benny Halim. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan No. 137/PDT/2008/PT-MDN dan Mahkamah Agung No. 685 K/PDT/2012. Pengadilan menyatakan bahwa tanah seluas 36,43 Ha di Sei Nagalawan sah milik Benny Halim, bukan para Penggugat.
Para Penggugat (atau kelompok mereka sebelumnya) adalah pihak yang KALAH dalam perkara tersebut. Maka, klaim ulang atas objek yang sama adalah bentuk nyata penyalahgunaan proses hukum (abuse of process) dan melanggar asas ne bis in idem.
Dalih Eksekusi Melebihi 12 Hektare: Manipulatif dan Menyesatkan
Para Turut Tergugat melalui kuasa hukumnya Dr. Padriadi Wiharjokusumo, SS., SH., MH dan Rekan menyatakan bahwa eksekusi seharusnya hanya seluas 12 Ha. Ini manipulatif. Putusan menyatakan tanah 36,43 Ha adalah sah milik Benny Halim; eksekusi 12 Ha hanya bagian yang dapat dilaksanakan langsung (condemnatoir), sedangkan sisanya tetap milik sah. Tanah tersebut kemudian secara sah dijual kepada PT. Wira Pradana Mukti dan PT. Sarah Sentosa Sejahtera, sehingga tidak ada penguasaan tanpa hak oleh Turut Tergugat.
Tidak Ada Tindak Pidana – Penyidikan Telah Dihentikan
Laporan polisi yang diajukan oleh Penggugat (LP No. 1366 dan LP No. 1389 Tahun 2024) atas dugaan penguasaan tanpa izin, telah resmi dihentikan penyelidikannya oleh Polres Serdang Bedagai dan Polda Sumut. Penyidik menyatakan: "tidak ditemukan unsur tindak pidana".
Fakta ini membuktikan bahwa tindakan Turut Tergugat adalah sah secara hukum, tidak melawan hukum, dan sesuai dengan prinsip penguasaan terbuka dan beritikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUPA.
Kesimpulan: Gugatan Tanpa Legal Standing dan Cacat Hukum
Gugatan yang diajukan oleh Jalida Nainggolan dan Guntur Siadari tidak memiliki dasar hukum karena:
SHM No. 299 telah dibatalkan secara sah.
Kepemilikan tanah telah diputus oleh pengadilan secara inkracht.
Tidak ada penguasaan tanpa hak oleh Para Turut Tergugat.
Laporan pidana sudah dihentikan.
Gugatan tidak melalui prosedur yang benar.
Dengan demikian, opini bahwa penguasaan tanah oleh Turut Tergugat adalah ilegal adalah sesat, tidak berdasar, dan merupakan upaya untuk mengaburkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Catatan Penutup
Pernyataan dalam artikel ini merupakan pendapat hukum dari kuasa hukum Para Turut Tergugat berdasarkan dokumen resmi dan informasi yang tersedia, serta disampaikan dalam rangka menjalankan tugas advokat sebagaimana dijamin oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.