bulat.co.id -
LABUHANBATU | Personel Satuan Reserse Narkoba
Polres Labuhanbatu, yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik 2, IPDA R. Situngkir, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, di sebuah ruko kosong kawasan pajak Hongkong, Kel. Sirandorung, Kec. Rantau Utara, pada Minggu, 10 Agustus 2025.
Penangkapan terhadap P-R alias Tulang (32), warga setempat, beserta barang bukti ini, dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat melalui media sosial.
Kapolres
Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, kepada wartawan, Senin (11/8/2025) menyampaikan, apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
"Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum
Polres Labuhanbatu. Kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika," tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sebanyak 12 bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu dengan berat total 2,76 gram bruto serta 1 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang siap edar, telah diamankan di Mapolres
Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Polisi juga terus memburu pemasok sabu yang identitasnya telah disebutkan oleh tersangka," tutup IPTU Arwin.